NASIONAL

Merokok ditempat Umum Akan di denda 50 Ribu atau dipenjara 3 hari, Mulai Berlaku di Medan

26
×

Merokok ditempat Umum Akan di denda 50 Ribu atau dipenjara 3 hari, Mulai Berlaku di Medan

Sebarkan artikel ini
Merokok ditempat Umum Akan di denda 50 Ribu atau dipenjara 3 hari, Mulai Berlaku di Medan
Ikuti aturan: Tidak merokok dan tidak ada pakaian yang tidak pantas, diposisikan di beranda masjid. - The Jakarta Post / ANN

TOPIKTERKINI.COM – MEDAN: Pemerintah Medan di Sumatera Utara telah mulai mendenda perokok yang tertangkap sedang menyala di zona bebas asap minggu ini.

Para perokok ini menjalani persidangan cepat, yang biasanya diadakan untuk pelanggaran ringan, di dekat Masjid Agung Medan, dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Medan.

Ronaldo Fernando Pasaribu, 53, termasuk di antara orang-orang yang ditangkap selama operasi yang diprakarsai oleh Badan Urusan Umum Medan.

BACA JUGA: Bentrok 2 Kubuh Tewaskan 70 Orang di Suriah

Sopir angkot mengatakan bahwa dia terkejut ketika sejumlah petugas menghentikannya di depan sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja.

“Mereka menghentikan angkot saya dan memberi tahu saya bahwa saya melanggar hukum karena saya merokok di dalam angkutan umum. Saya terkejut karena selama ini mereka tidak pernah memeriksa angkot, “kata Fernando, Kamis.

Fernando mengaku tidak mengetahui peraturan zona bebas asap rokok. Dia juga menyarankan agar pemerintah Medan memperkenalkan peraturan tersebut kepada publik sebelum menerapkannya.

“Sejujurnya saya kecewa dengan cara pemerintah Medan menerapkan peraturan ini,” katanya.

BACA JUGA: Sempat Baku Tembak, Tentara membunuh Anggota kelompok Separatis OPM Papua

Kepala penegakan hukum agensi tersebut, Rahmad Doni, mengatakan agensi tersebut mendenda 18 perokok selama hari pertama operasi.

Sebuah peraturan walikota menetapkan bahwa orang yang tertangkap melanggar peraturan akan didenda 50.000 rupiah. Jika mereka tidak membayar, mereka akan dipenjara selama tiga hari.

Rahmat mengatakan denda akan masuk ke anggaran negara.

Rahmad mengatakan banyak orang tidak menyadari peraturan tersebut, yang telah menggerakkan wacana tentang implementasi. Dia menambahkan bahwa banyak orang menolak untuk mengikuti peraturan tersebut.

“Kebanyakan orang yang tidak mematuhi peraturan ini adalah mereka yang tidak menyadarinya,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan bahwa peraturan tersebut sebenarnya telah dimasukkan dalam Peraturan Walikota No. 3/2014. Dia juga mengklaim bahwa pemerintah Medan telah memberitahu masyarakat tentang peraturan tersebut.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual pada Transportasi Umum adalah urutan kedua terbanyak dari Pelecehan yang terjadi di Jalan

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa peraturan ini membawa hukuman sehingga orang akan mematuhinya,” kata Rahmad, menambahkan bahwa badan tersebut akan melakukan lebih banyak serangan di masa depan.  ANN

Editor: Azqayra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *