TOPIKTERKINI.COM – MEDAN: Pemerintah Medan di Sumatera Utara telah mulai mendenda perokok yang tertangkap sedang menyala di zona bebas asap minggu ini.
Para perokok ini menjalani persidangan cepat, yang biasanya diadakan untuk pelanggaran ringan, di dekat Masjid Agung Medan, dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Medan.
Ronaldo Fernando Pasaribu, 53, termasuk di antara orang-orang yang ditangkap selama operasi yang diprakarsai oleh Badan Urusan Umum Medan.
BACA JUGA: Bentrok 2 Kubuh Tewaskan 70 Orang di Suriah
Sopir angkot mengatakan bahwa dia terkejut ketika sejumlah petugas menghentikannya di depan sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja.
“Mereka menghentikan angkot saya dan memberi tahu saya bahwa saya melanggar hukum karena saya merokok di dalam angkutan umum. Saya terkejut karena selama ini mereka tidak pernah memeriksa angkot, “kata Fernando, Kamis.
Fernando mengaku tidak mengetahui peraturan zona bebas asap rokok. Dia juga menyarankan agar pemerintah Medan memperkenalkan peraturan tersebut kepada publik sebelum menerapkannya.
“Sejujurnya saya kecewa dengan cara pemerintah Medan menerapkan peraturan ini,” katanya.
BACA JUGA: Sempat Baku Tembak, Tentara membunuh Anggota kelompok Separatis OPM Papua
Kepala penegakan hukum agensi tersebut, Rahmad Doni, mengatakan agensi tersebut mendenda 18 perokok selama hari pertama operasi.
Sebuah peraturan walikota menetapkan bahwa orang yang tertangkap melanggar peraturan akan didenda 50.000 rupiah. Jika mereka tidak membayar, mereka akan dipenjara selama tiga hari.
Rahmat mengatakan denda akan masuk ke anggaran negara.
Rahmad mengatakan banyak orang tidak menyadari peraturan tersebut, yang telah menggerakkan wacana tentang implementasi. Dia menambahkan bahwa banyak orang menolak untuk mengikuti peraturan tersebut.
“Kebanyakan orang yang tidak mematuhi peraturan ini adalah mereka yang tidak menyadarinya,” kata Rahmad.
Rahmad menjelaskan bahwa peraturan tersebut sebenarnya telah dimasukkan dalam Peraturan Walikota No. 3/2014. Dia juga mengklaim bahwa pemerintah Medan telah memberitahu masyarakat tentang peraturan tersebut.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa peraturan ini membawa hukuman sehingga orang akan mematuhinya,” kata Rahmad, menambahkan bahwa badan tersebut akan melakukan lebih banyak serangan di masa depan. ANN
Editor: Azqayra