TOPIKterkini.com – Takalar: LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan Polres Takalar, Unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dinilai syarat akan masalah. Pihaknya pun menganggap menemukan beberapa kejanggalan dalam hal penyaluran BPNT di Kabupaten Takalar, Senin (2/12/2019).
Koordinator aksi Nurhidayat mengatakan, bahwa ada beberapa pelanggaran atau menyalahi aturan program BPNT, diduga Tim korordinasi (Tikor) dalam hal ini Pemda dan sekretaris Tikor Dinas Sosial tidak secara aktif melakukan pemantauan, sosialisasi dan edukasi sehingga terjadi pelanggaran seperti pemaketan bahan pangan (beras) yang dilakukan oleh suplayer UD 38.
“Prinsip utama BPNT antara lain memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat (KPM), tentang kapan, berapa, jenis, kualitas serta harga (beras/telur).
Selain itu, bahan pangan tidak dipaketkan, tetapi kemudian berdasarkan bukti penemuan di lapangan, bahan pangan dalam hal ini beras didatangkan oleh suplayer sudah dalam bentuk paket ke E-warung,” tutur Koordinator aksi.
“KPM yang kami temui itu tidak tahu harga bahan pangan perkilo nya, meraka hanya datang ke E-warung dengan satu kali transaksi langsung diberi beras 9 kg dan 10 biji telur, tidak ada harga bahan pangan yang tercantum pada slip atau bukti transaksi yang dibeli oleh KPM,” kata Nurhidayat dalam orasinya.
Hal ini menurut Nurhidayat, dikarenakan sosialisasi dan edukasi tim kordinasi dianggap gagal, atau lalai dalam menjalankan tugasnya dalam berkoordinasi sampai ke tingkat Desa dan Pendamping BPNT, mengenai mekanisme pemanfaatan program bantuan pangan non tunai.
Selain mendesak Pemda Takalar untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penyaluran BPNT, serta mencabut izin UD 38 sebagai suplayer di Takalar, LSM Jarrak juga mendesak polres Takalar untuk mengusut dan menginvestigasi, dugaan pelanggaran dalam penyaluran BPNT.
(Ak)