TOPIKTERKINI.COM – SEREMBAN: Polisi telah memperoleh perintah penahanan tiga hari terhadap seorang pria berusia 31 tahun yang diduga terus mencuri pakaian dalam wanita setelah ia tertangkap basah di daerah perumahan di Mambau dekat sini.
Seremban OCPD Asst Comm Mohd Said Ibrahim mengatakan tersangka, yang menikah dan bekerja di sebuah rig minyak, awalnya ditangkap oleh anggota masyarakat setelah ia diduga masuk tanpa izin ke kompleks rumah yang disewa oleh seorang mahasiswa berusia 23 tahun.
BACA JUGA: Bejat! Bapak di Takalar Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
“Anggota masyarakat menangkap pria itu lewat tengah malam.
“Tersangka rupanya memberi tahu mereka bahwa dia datang untuk mengembalikan beberapa pakaian dalam siswa yang sebelumnya dia curi,” katanya.
ACP Said menambahkan bahwa setelah ini, siswa mengajukan laporan polisi.
Dia mengatakan tersangka telah dites negatif untuk narkoba dan juga mengaku mencuri pakaian dalam milik wanita lain di daerah itu sejak Oktober.
Cek menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal.
BACA JUGA: Aksi Bejat Pria Paruh Baya Mencabuli Anak Dibawah Umur Kepergok
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 447 dari KUHP untuk pelanggaran pidana, yang membawa hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum RM3.000 setara dengan Rp. 10.000.000 atau keduanya. (thestar)
Editor: Usm