BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Diduga Adannya Aroma Korupsi, Dana Hibah Pilkada 2024 Menuai Sororan, Kejari Lotim Diminta Turun Selidiki Dana 55 Milyar

46
×

Diduga Adannya Aroma Korupsi, Dana Hibah Pilkada 2024 Menuai Sororan, Kejari Lotim Diminta Turun Selidiki Dana 55 Milyar

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR —Dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lombok Timur mulai mendapat sorotan dan menjadi pertanyaan,sabtu 15 /08/2026.

 

 

Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, diminta turun tangan untuk melakukan penelusuran dan memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diketahui mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp41,3 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

 

Anggaran tersebut merupakan bagian dari skema pendanaan bersama atau sharing budget. Secara keseluruhan, anggaran daerah yang dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada disebut mencapai sekitar Rp55 miliar, termasuk pembiayaan pendukung lainnya.

 

Dalam informasi yang beredar, KPU Lombok Timur sebelumnya mengusulkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp61,5 miliar. Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian, nilai akhir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU ditetapkan sebesar Rp41,3 miliar.

 

Sementara itu, total skema sharing budget yang mencakup berbagai kebutuhan pendukung pelaksanaan Pilkada berada di kisaran Rp55 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.

 

Besarnya nilai anggaran tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar pengelolaan dan realisasi dana tersebut diperiksa secara transparan, terutama untuk memastikan tidak terdapat mark-up, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

 

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Karena itu, Kejari Lombok Timur diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap proses penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

 

Langkah pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *