SULAWESI TENGGARA

Pemilik Lahan Segel Lokasi Penambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka Konut

662
×

Pemilik Lahan Segel Lokasi Penambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka Konut

Sebarkan artikel ini
Pemilik Lahan Segel Lokasi Penambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka Konut
Aksi Penyegelan Menggunakan Kain Kafan di Jalan Hauling PT. Antam

TOPIKTERKINI.COM – KONUT: Permohonan banding PT. Antam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 25/G/2019ptun.kdi pada tanggal 2 desember 2019 yang menggugat kepala Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), untuk mengadili dan menggugat perwakilan pemilik lahan, atas lahan yang masuk dalam konsesi IUP PT.Antam di tolak.

“Putusan itu tidak diterima dan masih ada upaya hukum. Kami sementara melakukan upaya hukum banding batas waktunya 14 hari” ucap Bambang yang mengaku sebagai salah satu unsur pimpinan PT. Antam di konut yang juga menerima aksi demonstrasi warga pemilik lahan selasa 10 Desember 2019 kemarin.

Masyarakat Pemilik Lahan Tutup Jetty Milik PT. Antam

Aksi demonstrasi warga pemilik lahan tersebut mendatangi lokasi penambangan PT. Antam di blok Tapunopaka serta menggandeng para pemuka adat kabupaten Konawe Utara, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur pemilik lahan lainnya, dan di dampingi LSM Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara ( KOMPAK – KONUT ) ” bahwa sebagai rakyat biasa yang tidak mampu bayar pengacara handal, maka kami hanya bisa berbondong-bondong mempertahankan tanah leluhur milik kami dengan cara berdemonstrasi dan tekad yang kuat ” ucap salah satu orator demonstrasi tersebut

Elpis Mamengko yang juga mantan camat lasolo tersebut saat orasi di lokasi penambangan PT. Antam di blok Tapunopaka mengatakan ” Leluhur kita sudah duluan mendiami daratan Lasolo Konawe. Oleh karena itu, kita sebagai anak cucu, perlu kita mempertahankan tanah leluhur kita. PT.Antam adalah perusahaan yang kita harapkan, tapi apa nyatanya sekarang ini, Antam tidak mengakui hak-hak rakyat konawe utara”.

Aksi demonstrasi tersebut mengambil rute dari jetty milik PT. Antam dan berhasil menerobos pengawalan dari PT. Antam, dan masuk menuju stok file di dekat kantor site Blok Tapunopaka. ratusan masa aksi tersebut melakukan ritual adat Mosehe wonua khas adat Tolaki, yakni meminta kepada leluhur sesuai kepercayaan adat istiadat suku Tolaki yang mendiami Sulawesi Tenggara, agar menunjukkan kebenaran yang sebenarnya, dimana warga Konut yang saat ini pernah tergugat di PTUN Kendari kini kembali banding oleh PT. Antam.

Salah satu pemuka adat suku tolaki konawe utara mengatakan “pelaksanaa ritual ini kami memohon kepada tuhan yang maha kuasa agar terhindar dari bencana, memohon kepada hutan rimba untuk melindungi masyarakat, proses mosehe wonua ditandai dengan kain kafan, yang memiliki simbol hati kami suci memperjuangkan hak rakyat”.

Saat proses adat istiadat mosehe wonua suku tolaki dilangsungkan, ratusan masa aksi duduk bersilah menghormati proses adat. di akhir dari adat mosehe wonua di tandai aksi penyegelan menggunakan kain kafan sebagai kepercayaan masyarakat akan memberikan nilai-nilai suci dengan sebuah kebenaran.

Kain kafan ini menandakan atau memiliki sebuah arti suci, ketika nanti dari pihak PT. Antam sengaja merusak daripada kain kafan yang dibentangkan guna menyegel lokasi IUP Pt. Antam tersebut, maka secara tidak langsung telah menginjak-injak budaya kami, khususnya suku tolaki” kata salah satu pemuka adat.

Tidak berakhir dengan melakukan aksi penyegelan menggunakan kain kafan di jalur jalan hauling PT. Antam dan tongkang yang sudah berisi ore nikel, massa aksi tersebut pun menduduki jetty PT. Antam. ” selama perusahaan tambang nikel tersebut belum memberikan keputusan untuk menyelesaiakan sengketa atas tanah milik masyarakat Konut, maka upaya penyegelan akan terus kami kawal ” ucap salah satu orator KOMPAK

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung saat PT. Antam di blok tapunopaka sedang melakukan pemuatan ore nikel untuk di ekspor keluar negeri, dimana menurut pemilik lahan bahwa tanah ore nikel tersebut berasal dari lahan milik mereka.

Laporan: Endran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *