HUKRIMNASIONAL

Polisi Menangkap 2 Tersangka Penyelundup Macan Tutul dan Singa di Pekanbaru

97
×

Polisi Menangkap 2 Tersangka Penyelundup Macan Tutul dan Singa di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Polisi Menangkap 2 Tersangka Penyelundup Macan Tutul dan Singa di Pekanbaru
Pihak berwenang mengatakan setiap anak dihargai $ 32.000 di pasar gelap. (File / AFP)

TOPIKTERKINI.COM – PEKANBARU: Polisi mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka telah menangkap dua orang yang dicurigai sebagai bagian dari cincin yang merebus dan memperdagangkan hewan langka dan menyita beberapa singa dan macan tutul dan puluhan kura-kura.

Salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai Yatno, ditangkap Sabtu di Pekanbaru, ibukota provinsi Riau, setelah mengambil kotak mencurigakan dari sebuah speedboat di sebuah pelabuhan di kabupaten Dumai, kata Andri Sudarmadi, kepala detektif kepolisian Riau.

BACA JUGA: Polisi menangkap tujuh tersangka yang diduga Jaringan Teroris di Papua

Polisi menemukan beberapa kotak berisi empat anak singa, seekor anak macan tutul dan 58 kura-kura di dalam mobilnya.

Penyu dan anak macan tutul terdaftar sebagai habitat yang SANGAT terancam punah oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau CITES, sedangkan anak singa terdaftar sebagai TERANCAM punah.

Setelah penangkapan Yatno, polisi juga menangkap tersangka lain yang berencana menjual satwa liar yang diselundupkan kepada seorang pedagang di pulau Jawa, kata Sudarmadi pada konferensi pers. Tersangka kedua diidentifikasi dengan inisialnya, IS.

BACA JUGA: Miliki 0,6 Gram Sabu, 2 Lelaki dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa

Sudarmadi mengatakan bahwa kedua orang itu diduga bagian dari sindikat perdagangan internasional dan bahwa mereka membeli hasil tangkapan dari penyelundup di Malaysia.

Mereka mengatakan kepada polisi bahwa masing-masing anaknya dihargai $ 32.000 sekitar (Rp. 448 Juta) di pasar gelap, sementara kura-kura mendapatkan $ 1.200 (Rp. 16 Juta) masing-masing, kata Sudarmadi.

BACA JUGA: Selundupkan Orangutan, Kadal dan Tokek dari Bali, Warga Negara Rusia di Hukum 1 Tahun Penjara

Kedua tersangka, jika terbukti bersalah, menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda $ 7.000 setara dengan (Rp. 98 Juta) karena berusaha menyelundupkan satwa liar. (AN)

Editor: Farah Azqayra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *