OPINI

DICARI: KOMITMEN GUBERNUR & SENIMAN

56
×

DICARI: KOMITMEN GUBERNUR & SENIMAN

Sebarkan artikel ini
DICARI: KOMITMEN GUBERNUR & SENIMAN

Oleh: Halim HD
Budayawan Indonesia

Beredarnya isu tentang KNPI yang akan berkantor di gedung kesenian Societeit de Harmonie telah ditepis oleh gubernur Nurdin Abdullah, sebagaimana juga puteranya yang lebih dulu menelis isu tersebut.

Namun masalah gedung bersejarah itu tidak hanya sampai disitu saja, Momentum beredarnya isu tersebut harus disadari oleh kaum seniman untuk menyatukan sikap dan merumuskan komitmen untuk pengelolaan gedung icon kota Makassar itu.

Disisi lain, pihak gubernur sejak Juni 2019 yang telah menyediakan dana renovasi sebesar 9 Miliar harusnya didukung oleh kaum seniman.

Dukungan kaum seniman untuk hal renovasi tersebut sebaiknya dirumuskan dalam komitmen dengan perspektif yuridis. Disini artinya, kaum seniman yang juga telah mendengar dari pihak gubernur bahwa gedung nantinya akan dan harus dikelola oleh mereka yang memiliki kompetensi.

Kaum seniman harus merumuskan sikap berupa,

  1. Renovasi gedung harus didasarkan desain dan rencana dengan konsultan yang kompeten.
  2. Renovasi harus didasarkan kepada nilai nilai heritage berkaitan dengan gedung sebagai warisan budaya dan sejarah.
  3. Kaum seniman harus merumuskan tim kerja untuk memilih tim pengelola gedung dengan dasar kompetensi.
  4. Pihak gubernur sebagai fasilitator harus memberikan ruang gerak independen kepada kaum seniman dalam merumuskan tim kerja dan tim pengelola gedung.
  5. Kaum senimam harus dan wajib meminta kepada gubernur suatu surat keputusan gubernur hitam di atas putih bahwa gedung warisan budaya dan sejarah tersebut tidak diswastakan.
  6. Gubernur sebagai fasilitator kebudayaan beserta kaum seniman menyusun anggaran rencana kerja dan kegiatan setelah renovasi.
  7. Kaum seniman harus meletakan diri kepada kepentingan bersama dengan landasan nilai nilai kerja yang didasarkan kepada kompetensi untuk menciptakan kehidupan kebudayaan.
  8. Pelibatan pihak swasta kepada pengelolaan gedung harus dalam konteks sponsorship, dan bukan dalam manajerial.

Saatnya kini bagi kaum seniman melangkah dengan derap dan sikap yang jelas dalam memahami persoalan fasilitas kebudayaan. Sebab, di dalam UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemda sebagai fasilitator, dan kaum seniman sebagai eksekutor dan pengelola fasilitas kebudayaan yang ada.

Penulis: Halim HD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *