TopikTerkini.com, LUWU TIMUR – Proyek penimbunan jalan dengan fisik diperkirakan sepanjang 300 meter sebagaiman yang telah ditemukan awak media di Dusun Majaleje Desa Lambarese Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur ini lagi – lagi menuai kritik dari warga setempat. Pasalnya proyek yang dianggarkan tahun 2019 di Desa Lambarese ada tiga titik pekerjaan sementara berjalan yang tidak memiliki papan proyek.
Sorotan disampaikan pula oleh Ketua BPD, Albert Mulya karena di lokasi proyek penimbunan serta dua titik lokasi pekerjaan drainase lainnya tidak ditemukan adanya Plang Informasi atau Papan Proyek yang menerangkan tentang jumlah anggaran dan fisik serta volume proyek tersebut.
“Saya sudah pernah sampaikan hal itu, kemudian pula saya tanyakan kenapa pekerjaan itu sudah hampir menyeberang tahun belum selesai, tapi tidak ada yang gubris” tutur Albert saat dikonfirmasi pada (9/01/20) kamis pagi.
Menurut Albert dirinya sebagai Ketua BPD memang sering tak sejalan dengan TPKD karena RAB pekerjaan tersebut terkesan ditutupi sehingga dirinya tak banyak mengetahui soal proyek tersebut.
Terpisah, Sekretari TPKD Kornelius menyebut bahwa, “kalau soal papan proyek itu tidak penting ji, karena itu tergantung RAB, kalau papan proyek itu tidak dianggarakan dalam RAB artinya memang tidak perlu dibuat” cetusnya saat dikonfirmasi lewat telefon seluler (9/01/20).
Saat ditelusuri di lokasi dari dua titik pekerjaan drainase tersebut dipekirakan memiliki volume 577 meter serta penimbunan jalan memiliki volume sepanjang 300 meter. Pekerjaan drainase yang berlokasi di dusun Pabumas sepanjang 227 meter masih terlihat belum rampung hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui tentang pelaksanaan proyek pembangunan Papan proyek sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dan pemenang tender. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
“Secara khusus, pemasangan papan nama proyek juga diatur melalui peraturan Gubernur, maka dengan tidak dipasangnya plang informasi proyek di sini patut dicurigai proyek ini adalah siluman” Mulyadi salah satu aktivis setempat.
Dari ketiga item pekerjaan tersebut tidak satupun TPKD yang bersedia menyebut angka hanya menyebut fisik dan volume pekerjaan yang sementara saat ini masih berjalan.
“Niatnya sih baik, tetapi sebagai proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, pelaksanaannya pun harus transparan sesuai dengan peraturan dan Undang – undang yang berlaku,” Tutup Mulyadi.(***)