Dilaporkan Oleh : Jufri
Soppeng-TOPIKterkini.com – Harta Gono Gini adalah merupakan harta bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh dari hasil perkawinan menurut pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia. Maraknya kasus harta Gono Gini di masyarakat sehingga pada akhirnya rata rata lanjut ke Pengadilan Agama, seperti halnya yang dialami oleh kedua belah pihak antara Lelaki, ANSUE dengan wanita Hj.ATI.
Namun Problem yang dialami ANSUE dengan Hj.ATI adalah salah satu kategori problem harta Gono Gini dan bersyukur karena kasus ini tidak sampai ke pengadilan Agama.
Mengetahui hal tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaca Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Aiptu Rajamuda bersama dengan Pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Limpomajang, beserta Babinsa Kelurahan Limpomajang dan Kasi Trantib Kelurahan Limpomajang memanggil kedua bela pihak dan melakukan mediasi dengan sistem problem Solving Rabu, 15/1/2019 pukul 08.00 wita. di Limpomajang.
Hasil mediasi kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan kesepakatan.Dan dituangkanlah kesepakatan tersebut di dalam surat pernyataan masing masing pihak sebagai kekuatan hukum atas hasil mediasi tersebut.
Atas Kerja keras Aiptu Rajamuda Bhabinkambtibmas Kelurahan Limpomajang dan Kelurahan Kaca Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, permasalahan harta Gono Gini tersebut tidak lanjut di pengadilan agama dan alhasil terselesaikan dengan damai dan kondusif.
Aiptu Rajamuda betul betul melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Bhabinkambtibmas berdasarkan Pasal 27 Parkap No.3 Tahun 2015. Adalah melakukan pembinaan masyarakat deteksi dini dan mediasi atau negoisasi agart tercipta kondisi yang kondusif di Desa/Kelurahan.