TOPIKTERKINI.COM – SOPPENG | Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam membuka langsung rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait tiga ranperda, Senin (21/12/2020).
Adapun ketiga ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perusahan umum Daerah Air Minum Tirta ompo, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040
Selain itu, Ranperda perda tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak mengatakan, ketiga ranperda tersebut, telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi.
Dikatakannya bahwa, keberadaan perda Perusahan umum Daerah Air Minum Tirta ompo, di dimaksudkan sebagai kerangka regulasi, yang mengatur tata kelola pengurusan dan pembinaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo.
Sementara, lanjut mantan ketua DPRD dua periode ini mengatakan, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai acuan bagi para pengembang, dalam menjalankan usahanya, membangun Perumahan dan pemukiman di wilayah Kabupaten Soppeng.
Sementara sambungnya, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Lenyalah gunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prakursor Narkotika.
“Peraturan Daerah ini kedepannya akan menjadi kerangka hukum dalam upaya penyelesaian, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang melingkupi langkah pencegahan, antisipasi dini,”jelasnya.
Laporan: Sulfadli