TOPIKterkini.com – Takalar: Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SS, salah seorang wartawan media online terhadap seorang anak dibawah umur AH (17) di kantor Polres Takalar beberapa waktu lalu, menjadi perbincangnan hangat dikalangan jurnalis. Diketahui, selain merupakan tahanan Polres Takalar, korban juga hidup sebagai anak yatim.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar Manggarisi Saiyye angkat bicara, tidak membenarkan wartawan melakukan tindak kekerasan, Jum’at (17/1/2020).
“Sebagai wartawan, tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak dibawah umur,” kata Manggarisi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, seorang wartawan sudah sepatutnya mendorong penegakan hukum, jangan justru sebaliknya, mempertontonkan tindakan yang tidak terpuji.
“Jika melihat kejahatan, wartawan wajib melakukan pencegahan, jangan justru menjadi pelaku kejahatan,” tambahnya.
Ketua PWI Takalar Maggarisi juga menyampaikan bahwa, SS Terduga pelaku penganiayaan tidak tercatat dalam struktur PWI Takalar.
Sementara itu, dari pengakuan korban, dirinya dianiaya oleh pelaku saat diamankan oleh pihak Polres Takalar atas kasus yang dihadapinya.
“Saya dipukul pak dibagian dada dengan tinju beberapa kali, bahkan ulu hati saya ditendang di samping WC dalam markas Polres Takalar,” ungkap Korban di rumah keluarganya di Tanrara, Kamis (16/1/2020).
Lanjut diungkapkan korban, “Setelah saya dibawa masuk ke ruang penyidik oleh polisi, saya kembali dipukul oleh pelaku menggunakan sendal kulit dibagian mulut saya sampai bengkak dan berdarah,” ungkap korban lagi.
Sementara AK (17) rekan korban yang saat itu ikut ditahan dalam kasus yang sama, membenarkan bahwa memang dirinya melihat pelaku memukul muka korban di dalam ruang penyidik menggunakan sendal.
“Iya pak, saya liat sendiri teman saya dipukul pakai sendal dibagian wajahnya, saya kira dia polisi pak,” terang AK, Kamis (16/1/2020).
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak polres yang bisa dimintai keterangan terkait kejadian itu.
(Ak)