OPINISULAWESI TENGGARA

Dinilai,,,Lambatnya Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara

24
×

Dinilai,,,Lambatnya Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

Oleh : La Ode Farhan
Eksekutif Wilayah
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi
Sulawesi Tenggara
(EW LMND SULTRA)

Penularan virus corona (Covid-19) di Sulawesi Tenggara belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Sejak di umumkannya pasien positif pertama Covid-19 di Sultra Maret 2020. Hingga kini terus bertambah kasusnya yang bahkan telah mencapai 16 pasien positif.

Hal ini perlu menjadi catatan penting bagi gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara agar terus berupaya dan berusaha untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi harus cepat tanggap menyediakan segala kebutuhan untuk melawan Covid-19 ini, karena masih sangat banyak daerah yang mengelukan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk penanganan kasus Covid-19.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan sikap yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara yang kami anggap lamban menangani kasus Covid-19 di Bumi Anoa.

Ketua EW LMND SULTRA, La Ode Farhan

Bagaimana tidak, kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemerintah telah memberikan ruang kepada tim TAPD untuk melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran sejak aturan terkait diterbitkan pada 2 April lalu.

Alhasil, tersedia dana tidak terduga Rp 23 Milyar dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, yang telah dicairkan awal sejumlah Rp 3 Milyar kepada Dinkes Sultra untuk kebutuhan sebagai leading sektor penangan virus corona.

Kemudian mengikut tambahan anggaran, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemprov Sultra dengan DPRD Provinsi, bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 300 miliar.

Merupakan jumlah yang besar dan sangat memadai jika pengelolaannya bisa dilakukan dengan maksimal untuk sebesar besarnya demi kepentingan percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Namun pada kenyataannya sampai saat ini, publik dipertanyakan terkait bagaimana model alokasi serta progres realisasi anggaran-anggaran tersebut.

Olehnya Kepala Dinkes Sultra, patut dikatakan gagal dalam mengemban amanah. Sehingga terjadi ketimpangan penanganan Covid-19 di Beberapa daerah kota dan kabupaten.

Dampak yang sangat dirasakan akibat kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai kita bisa belajar pada kasus Seorang bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia. Pasien tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan yang maksimal karena minimnya Alat Pelindung Diri (APD).

Maka dari itu demi terciptanya kepastian keselamatan kesehatan masyarakat Sultra, kami menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Meminta Pihak yang berwenang memeriksa Plt. Kepala Dinkes Provinsi Sultra terkait pengelolaan anggaran Penanganan Covid-19 sebanyak Rp 23 Milyar yang sampai sekarang tidak jelas peruntukannya.
2. Meminta Gubernur Sultra mencopot Plt. Kepala Dinkes Provinsi Sultra yang kami nilai lamban dalam melalukan percepatan penanggulangan Covid-19.
3. Meminta kepada Gubernur Sultra agar mengevaluasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sultra.
4. Meminta dengan tegas kepada Gubernur Sultra untuk memperbanyak penyediaan APD, Masker, Desinfektan dan alat standar kesehatan lainnya agar paramedis serta masyarakat dapat terjamin keselamatan kesehatannya.
5. Meminta dengan tegas kepada Gubernur Sultra untuk memberikan tunjangan kepada tenaga medis dan Rumah Sakit yang menangani kasus Covid-19.

Penulis : La Ode Farhan
Ketua EW LMND SULTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *