BeritaCOVID-19 UpdateJENEPONTO

RESMI : DPD BKPRMI Jeneponto Terbitkan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Untuk Masjid dan Jamaah

594
×

RESMI : DPD BKPRMI Jeneponto Terbitkan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Untuk Masjid dan Jamaah

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com-Jeneponto- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Jeneponto resmi mengeluarkan surat Himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid.

Surat yang bernomor 126.B/BKPRMI.16.07/IV/2020 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masjid, menurut Ketua Umum BKPRMI Kabupaten Jeneponto himbauan ini dikeluarkan berdasarkan dari kesadaran Holistik.
“Berangkat dari Kesadaran Holistik, bahwa Pandemi Covid-19 bukanlah Kerja Pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif ORMAS/OKP/NGO dan simpul-simpul masyarakat untuk mengambil peran masing-masing. BKPRMI menyadari, bahwa Umat Islam dan Masjid tidak akan mungkin dapat dipisahkan karena Masjid adalah Benteng Pertahanan Umat Islam.
BKPRMI hadir dalam rangka menjaga Aqidah Umat dan berikhtiar memutus mata rantai Pandemi Covid-19 melalui Himbauan agar mematuhi Protokoler/Mitigasi Kesehatan dan Keselamatan Jiwa Jamaah” terang Suardi Kahar melalui pesan WhatsApp.

Isi himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto.

Penerbitan himbauan tersebut berdasarkan pada rapat pimpinan terbatas antara Ketua MPD, pimpinan DPD dan para ketua umum DPK Se-Kabupaten Jeneponto.
“Proses sehingga munculnya itu pada hari ahad 19 April 2020 di Masjid Agung Jeneponto diadakan rapat pimpinan terbatas. Hadir Ketua MPD, Pimpinan DPD dan para Ketua Umum DPK se-Kab. Jeneponto. Dalam rapat tersebut, disepakatilah poin-poin penting mitigasi keselamatan jamaah, lalu kemudian dikompilasi pokok-pokok pikiran yang berkembang di forum tersebut dengan menjadikan Khittah BKPRMI sebagai Pijakan Utama di samping Fatwa MUI, Surat Edaran Kementerian Agama, Surat Edaran Gubernur Sul Sel dan Surat Edaran Bupati Jeneponto sebagai referensi wajib” Tegasnya.

Ketua Umum BKPRMI Jeneponto iki berharap agar himbauan tersebut dapat diperhatikan oleh pengurus masjid dan jemaah.
“Harapan kami kepada masjid dan jamaah bahwa apa yang tertuang di dalam diktum-diktum Surat Himbauan BKPRMI sesungguhnya merupakan hal-hal mendasar dalam rangka memberikan kepastian apa-apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang mesti dihindari demi keselamatan bersama guna memutus penyebaran Covid-19.
Kami yang paling bertanggung jawab atas himbauan tersebut sangat menyadari akan potensi terjadinya pro dan kontra di kalangan masyarakat, jamaah dan Umat Islam khususnya di Kab. Jeneponto. Bagi kelompok konservatif boleh jadi menolak atau bahkan mungkin relatif menghujat.Tetapi untuk kelompok progressif akan memberikan dukungan penuh. Bagi Kami, semua itu akan membuka ruang diskusi yang pada akhirnya berdampak pada mencerdaskan dan mencerahkan umat dan masyarakat. Harapan kami semoga himbauan ini dapat memberi manfaat dan dipatuhi agar jamaah tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyu’ aman dan nyaman berada di Masjid” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *