Refleksi Kritis Hari Pendidikan, Meretas Sistim Pendidikan Di Indonesia

Oleh: Syaf Lessy
Direktur Eksekutif Lingkar Demokrasi Institute

Pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia sejatinya merupakan kebutuhan dasar dalam membangun konsepsi pembaharu terhadap pembangunan manusia Indonesia. Dalam orientasi perjalanannya di harapkan mampu mengelaborasi semua kekuatan dan modal sosial dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan pendidikan.

Tentu kita sadar betul bahwa realitas sosial sesunggunya menjamin keberlangsungan hak dan kewajiban terhadap pengembangan proses pendidikan sebagai mana yang termaktub dalam amanat konstitusi itu sendiri.

Pendidikan dalam konteks Negara kalau kita amati sampai sejauh ini, mengalami kesenjangan yang amat buruk, hal ini di tandai dengan berbagai fakta sosial Yang sering kita jumpai di kalangan masyarakat, misalnya persoalan buta huruf yang masih massif kita di lihat di masyarakat,  kemiskinan moral, penyediaan sarana prasarana pendidikan semisal sekolah yang masih jauh dari harapan, biaya pendidikan yang begitu tinggi, terlebih lagi keberadaan institusi pendidikan dengan watak pemburu rente.

Sebab pendidikan di Indonesia mulai di privatisasi. hal ini tentunya Pemerintah secara tegas telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar.

Pemahaman dalam mengelola pendidikan di negeri Indonesia lebih berkutat dan cenderung berorientasi pada dinamisasi regulasi kebijakan, namun terkadang kebijakan yang di maksudkan belum mampu mengejewantahkan kebutuhan dan karakter pendidikan itu sendiri, terlebih lagi paradoks dalam pembangunan sumber daya manusia yang tingkat disparitasnya sangat tinggi.

Dalam telah dan pendekatan sosio historis misalnya pada prinsipnya konsep pendidikan yang di wacanakan oleh kihadjar dewantara, sangatlah jelas terkait dengan konsep pendidikan. yang di dalamnya beliau mengasumsikan bahwa pendidikan sebagai proses penyadaran diri manusia.

Hal ini maksudkan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya mencipatakan manusia manusia yang cerdas dan mampu secara Teoritis. tetapi sesungguhnya jauh dari itu pendidikan di harapkan mampu mengarahkan manusia manusia secara baik yang bersandar pada patron tridarma perguruan tinggi itu sendiri .

Di sisi lain pendidikan di maksudkan untuk membentuk manusia secara paripurna dan mampu mendesain pemikiran manusia untuk keluar dari permasalahan sosial pada keterbukaan kondisi universal, sehingga tahap akhir dalam pendidikan itu sendiri di harapkan mampu menakar format persoalan persoalan bangsa.

Dalam regulasi kebijakan pendidikan yang termuat dalam format pemenuhan kebutuhan sumber daya Manusia Indonesia, yakni membentuk dan membangun manusia religious, cerdas, dan nasionalisme, serta berbagai produk kebijakan lainnya yang menjelaskan tentang pendidikan itu sendiri dengan tujuan awal dan esensi berdirinya bangsa ini yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia seutuhnya.

Namun fakta sosial kekinian menunjukan bahwa pendidkan itu sendiri di jadikan sebagai produk yang bisa di marjinalisasikan, dengan kata lain di jadikan sebagai alat penguasa untuk melanggengkan status quo. dalam konteks ini kita bisa melihat bahwa sejatinya sistim pendidikan di negeri ini belum mampu melunasi janji kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam UUD 1995 dan batang tubuh. sehingga pada akhinya pendidikan di jadikan sebagai alat hegemoni kekuasaan.

Sebab kalau kita kaji dalam pendekatan kolonialisme sistim pendidkan di Indonesia sesunggunya masih mewarisi budaya hindia belanda, yang membentuk watak dan karakter penguasa di negeri ini untuk mengelola dan menjalankan sistim pendidikan di Indonesia, misalnya terkait dengan politik etis (politik balas budi), Salah satu point pentingnya menyorot ke hal pendidikan secara sadar bahwa ada niatan baik belanda dalam membangun dan membenahi pendidikan di negeri ini.

Namun di lain sisi terselubung kepentingan politik hindia belanda dalam melakukan ekspansi besar besaran dengan mengexploitasi sumber kekayaan alam di negeri ini, hal ini yang masih terbangun dan terpelihara di bangsa indonesia itu sendiri.

Di satu sisi kondisi penyelenggaraan pendidikan di negeri ini melahirkan watak buru rente dengan melihat berbagai produk kebijakan yang melahirkan indoktrinisasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaanya hal ini terlihat dengan di gulirnya sistim NKK/BKK (Normalisasi kehidupan kampus /badan koordinasi kampus yang di keluarkan pemerintah.

Seyogyanya pendidikan di negeri ini masih jauh dari harapan bangsa, yang implikasinya di rasakan langsung oleh semua pelajar bahkan masyarakat secara keseluruhan. sehingga memberikan batasan dan ruang bahkan melahirkan sekat antara si miskin dan si kaya. sebap dalam prakteknya menunjukan keberpihakan keadaan pemegang modal kekuasaaan karena pendidikan dalam prakteknya sudah menjadi barang komoditas pasar.

Landasan hukum dan jaminan konstitusi terkait dengan pemenuhan hal dalam mendapatkan pendidikan mengalami distorsi bahkan di cederai oleh kepentingan para penguasa. sehingga pendidikan menjadi ruang pemisah bagi masyarakat. Subtansi dari peraturan pemerintah itu sendiri semakin terlihat bobrok dengan hancurnya pendidikan di negeri ini.

Sebagai bagian terpenting dalam kehidupan manusia pendidikan menjadi kebutuhan yang paling mendasar bagi keberlangsungan dan penyelenggaaran pendidikan itu sendiri. realitas dan tabiat sistim pendidikan di negeri ini semakin tidak jelas untuk kita pahami dengan melihat dan merasakan langsung potret pendidikan di negeri ini.

Secara explisit konsep dasar penyelenggaraan makna kolektif pendidikan nasional dengan mengkritisi dan menekankan pada relevansi dan efisiensi regulasi kebijakan, sejatinya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah
Sehingga di harapkan mampu merealisasikan tugas dan tujuan negara sebagai mana yang di amanat kan dalam bahasa konstitusi dalam pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara yakni:

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Secara tegas boleh di katakan bahwa beberapa point point tersebut secara prinsipil belum terealisasi secara baik, hanya hidup dalam lembaran lembaran konstitusi negara yang memberikan kecenderungan terhadap konsepsi konsepsi sistim pendidikan yang gagal.

Penulis : Syaf Lessy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *