TOPIKTERKINI-NIAS-15 Anggota DPRD kabupaten Nias tidak hadir pada saat rapat paripurna Tentang LKPJ tahun 2019, Menuai polemik dibalik mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD. Selasa 05/05/2020.
Tindakan 15 Anggota DPRD tersebut terkesan abaikan Pasal 92 ayat 1 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota
Berbunyi, ” setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai tugas dan kewajibanya”
Hal ini dinyatakan Alinuru Laoli ketua DPRD kabupaten Nias saat dikonfirmasi diruang kerjanya,
Lebih lanjut, ketua DPRD kabupaten Nias menuturkan bahwa sikap 15 Anggota DPRD ini terkesan tidak pro rakyat
” Teman-teman DPRD pada saat rapat paripurna tentang LKPJ tepatnya tanggal 27 maret pukul 14:00 Wib tidak memasuki ruang rapat sehingga Aspirasi rakyat untuk membangun kabupaten Nias tidak dapat disampaikan. Pungkas Alinuru Politisi senior dari partai Demokrat
Diwaktu yang berbeda Sabayuti Gulo Menyatakan bahwa persoalan yang terjadi adalah masalah Internal
” kami menyampaikan surat pernyataan ini sebagai bentuk mengingatkan pimpinan DPRD karena adanya pendapat akhir DPRD tentang LKPJ yang disurati pimpinan DPRD itu sendiri karena pengambilan keputusan ada tata cara dan mekanismenya, Tuturnya Wakil ketua DPRD kabupaten Nias saat dikonfirmasi lewat via seluler sekitar pukul 15:06 Wib
Sampai berita ini diterbitkan pembahasan LKPJ di kabupaten Nias belum tuntas dan masih dalam proses.