TAKALAR

Forkopimda Takalar Gelar Rapat Terkait Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

18
×

Forkopimda Takalar Gelar Rapat Terkait Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Sebarkan artikel ini

Takalar, TOPIKterkini.com – Di ruang Galeri Kantor Pemda Kab. Takalar Jl. Jend. Sudirman Kel. Kalabbirang Kec. Pattalassang Kab. takalar, dilaksanakan rapat dalam rangka kesiapan menyambut pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Takalar (H. Achmad Dg. Se’re, S.Sos) dan diikuti oleh peserta rapat kurang lebih 15 orang, Selasa (19/5/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Dandim 1426/Takalar (Letkol Inf. Ilham Yunus, S.Sos, M.Si), Kapolres Takalar (AKBP Budi Wahyono, S.H., S.I.K., M.H), Kepala Kejaksaan Negeri Takalar (Syafril SH, M. Hum), Ketua Pengadilan Negeri Takalar (Arwana, SH, MH), Kepala Kementerian Agama Kab. Takalar (Drs. H. Junaedi Mattu), Ketua MUI Kab. Takalar (H. Jasid Hasan Paligai), Asisten I/Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Drs. Andi Rijal, MM), Asisten II/ Perekonomian dan Pembangunan (Muh. Ridwan Tiro, S.E, MM), Kabag Kesra (Amran Torada, S.Sos), Kabag Humas (Syaenal Mannan, SH, M.Ap), Perwakilan Jamaah Tabligh (Boby)

Yang disampaikan Kapolres dalam rapat adalah “Untuk anggota kami sendiri tidak boleh ada yang shalat idul fitri di mesjid atau lapangan. Kami mendorong ke MUI untuk senantiasa berikhtiar supaya sholat Idul Fitri di rumah saja. Kami juga mendorong dan menghimbau ke pemerintah supaya warga shalat idul fitri dirumah saja.

Himbauan Dandim 1426/Takalar adalah “Kami hanya menghimbau kepada seluruh komponen untuk shalat Idul Fitri di rumah saja. Kalaupun ada masyarakat yang memaksakan sholat Idul Fitri di Mesjid sekiranya sesuai dengan Protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu sediakan wadah cuci tangan yang dilengkapi dengan hand sanitizer serta disiapkan pengukur suhu. Menyarankan untuk tidak membuka lapangan Makkatang Kr. Sibali untuk digunakan sebagai tempat sholat Idul Fitri.

Penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Takalar “Kondisi Takalar tdak bisa menjamin bebas dari wabah Corona untuk itu harus kontisten. Tutup semua, kalau perlu pasar juga harus ditutup karena masyarakat mengatakan pasar buka sementara sholat dilarang.

Penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menyampaikan bahwa Kita harus selamatkan diri masing masing dulu sebelum menyelamatkan nyawa orang lain.

Penyampaian Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 (kabag Humas) bahwa sampai hari ini ada tambahan warga Takalar yang positif yaitu orang Lassang untuk itu menyarankan sholat Idul Fitri agar tidak dilaksanakan di lapangan

Penyampaian Ketua MUI Takalar bahwa secara logika apabila Takalar tidak terkendali dengan wabah ini maka pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak layak dilaksanakan di Mesjid ataupun di lapangan.

Penyampaian Wakil Bupati Takalar menyampaikan bahwa sekitar 80 % masyarakat Takalar menghendaki Sholat Idul Fitri dilaksanakan di Mesjid dan lapangan dan alangkah bagusnya kalau keputusan dalam rapat ini dapat diputuskan oleh Bupati Takalar.

Kesimpulan rapat bahwa terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M lebih jelasnya akan diputuskan oleh Bupati Takalar, oleh karena itu rapat sementara dihentikan dan akan dilanjutkan kemudian hari sesuai petunjuk Bupati.

(Humas/Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *