SOPPENG

Kasat reskrim Soppeng bekali jurnalis IWO UU ITE

180
×

Kasat reskrim Soppeng bekali jurnalis IWO UU ITE

Sebarkan artikel ini

Topikterkini. Com-Soppeng:Menekuni Profesi sebagai jurnalis yang profesional tidaklah mudah berbagai hal dan tantangan yang dihadapkan oleh jurnalis termasuk ancaman dan sanksi UU ITE.
Untuk itu A.Mul Makmun pemimpin organisasi IWO (Ikatan Wartawan Online) di Soppeng tidak henti hentinya berkreasi dan membekali diri para pewarta yang bergabung di IWO bertujuan untuk menciptakan produk jurnalis yang profesional.
Oleh karena itu Ketua IWO berikan rekomendasi kepada bidang OKK IWO (A.Tahan) sebagai panitia pelaksana kegiatan untuk melakukan kegiatan peningkatan kwalitas pemahaman dan diskusi terkait UU ITE di Kantor IWO Jl. Pemuda No.113 Rabu 8 Juli 2020.


Pada kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kadis Kominfo Drs. Sarianto, M.SI dan sebagai nara sumber adalah Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP. Amri,A.Md.,S.M.
Materi khusus yang dipaparkan oleh Amri yakni UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya nomor 19 tahun 2016
Amri menjelaskan dari berbagai pasal dalam konten mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan berita bohong.
Begitu pun juga dipaparkan pada konten pencurian data di komputer atau pembobolan sistem di komputer atau media elektronik lainnya atau yang lazim disebut sebagai Hacker.
Kasat Reskrim Soppeng sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan IWO sebagai upaya membekali dirinya selaku jurnalis dan akan selalu siap memberikan edukasi para jurnalis khusnya di IWO untuk tahap selanjutya.
Kasat reskrim polres Soppeng yang didampingi oleh Jufri, S.I.Kom bertindak selaku moderator pemandu kegiatan juga menambahkan bahwa sebagai jurnalis bukan berarti tidak dapat dijerat dengan UU ITE ketika jurnalis mengabaikan ketentuan yang diatur pada UU ITE tersebut maka mau tidak mau akan terjerat namun tergantung juga pembuktiannya.Dilain hal ketika jurnalis melaksanakan tugasnya berdasarkan kaidah jurnalis maka Insya Allah para jurnalis tersebut tidak dapat dijerat.”Tuturnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *