TAKALAR

Pelaku Penganiayaan dengan Busur Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Galut

265
×

Pelaku Penganiayaan dengan Busur Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Galut

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, TOPIKterkini.com – Unit Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut) Polres Takalar yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH bersama anggota, berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan menggunakan busur anak Panah, Sabtu (29/08/20).

“Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (29/08) jam 01.00 WITA, dini hari di Jalan Poros Dusun Karama Desa Aeng Batu- Batu Kec.Galesong Utara Kab.Takalar,” kata Ps.Kanit Reskrim.

Dia mengatakan, atas kejadian tindak pidana tersebut korban bernama Jamaluddin melapor ke Polsek Galesong Utara Polres Takalar dengan menderita luka robek pada pipi sebelah kanan dan luka gores pada pipi seblah kiri.

Dari laporan itu berselang beberpa Jam, Unit Reskrim Polsek Galesong Utara yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, guna menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

Terus dikatakannya, Pada Sabtu (29/08/20) malam, sekitar Pukul 19.30 wita, satu orang diduga pelaku berinisial RZ (16) ditangkap di rumahnya Desa Aeng Batu – Batu Kec.Galesong Utara dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pada pukul 20.10 WITA, pelaku berinsial SK (24) juga berhasil ditangkap di jalan poros desa Aeng Towa Kec.Galesong Utara Kab.Takalar. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interograsi oleh anggota Unit Reskrim, pelaku diketahui berinisial RZ (16) dan Pelaku berinsial SK (24) mengakui perbuatannya .

Setelah kami periksa, kejadian itu berawal dari kesalahpahaman sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan kedua orang pelaku,” ucap Bripka Nasir, SH di dampingi Ps.Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH.

PS.Kanit Rekrim Aipda Syarifuddin, SH juga mengatakan, pelaku RZ (16) menyerang korban lebih dulu menggunakan Busur anak Panah dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi seblah kanan dan Pelaku SK (24) memukul korban bagian pipi sebelah kiri mengakibatkan korban mengalami luka gores pada pipi seblah kiri.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa 1 ketapel pelontar anak busur juga diamankan dari penguasaan tersangka RZ (16) ,” tutur Aipda Syarifuddin selaku PS. Reskrim Polsek Galesong Utara.

Atas tindak pidana tersebut tersangka RZ(16) dan Tersangka SK (24) oleh penyidik Polsek Galesong Utara Polres Takalar dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *