TOPIKTERKINI.COM – BUKUKUMBA | Pertemuan dan mediasi berjalan lancar di ruang kantor pelayanan Bhabinkamtibmas dihadiri oleh pengurus dan Ketua BPD BAIN HAM RI Bulukumba.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua pihak selasa 2/9 dengan agenda penyelesaian dan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan semua sangkutannya terhadap pihak kedua yang dalam hal ini pihak yang dirugikan.
Menurut Baso Sufri bahwa pertemuan tersebut adalah upaya mediasi kedua belah pihak antara IR dan SR bersama dengan kawan-kawanya sudah menjadi tanggung jawabnya selaku Bhabinkamtibmas di wilayah Desa Taccorong.
Baso mengatakan bahwa bermacam-macam persoalan yang ditangani sejak kurang lebih delapan tahun bertugas didua Desa Taccorong dan Mattirowalie di Kecamatan Gantarang Bulukumba.
Mulai kasus penganiayaan,hutang piutang dan beberapa kasus lainnya,Alhamdulillah berkat kerjasama dan sinergitas yang dibangun antara pemerintah Desa dan juga pengurus FPKM dan tokoh.Mulai tokoh Agama,masyarakat,pemuda dan semua unsur,”katanya
Hal senada juga disampaikan oleh A. Burhanuddin ketua DPD BAIN HAM RI yang baru saja diberi mandat oleh ketua Umum BAIN HAM RI DR. Muhammad Nur SH.MH bahwa patut di Apresiasi jika didalam pelayanan khususnya jajaran Bhabinkamtibmas yang mampu mengedukasi dan mengayomi, dan melayani serta melindungi masyarakat binaannya dengan sistem penyelesaian secara nonlitigasi yang penyelesaiannya diluar pengadilan (Litigasi)
Dirinya sangat yakin masyarakat juga sangat terbantu jika persoalan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan,apalagi dengan kondisi pandemi covid-19 masyarakat saat ini merasa kesulitan dari segi ekonomi,apalagi sampai harus bolak balik hanya dengan persoalan hukum,bisa-bisa berbahaya dengan virus corona,” kata Ketua DPD BAIN HAM Bulukumba.
Kata dia kehadiran BAIN HAM RI di Bulukumba yang nantinya akan berkolaborasi dengan semua unsur pemerintahan,serta butuh dukungan dengan semua pihak,mulai unsur Eksekutif,Legislatif,dan unsur Yudikatif,”tutupny.
Laporan: Andi Burhanuddin