TOPIKTERKINI-GUNUNGSITOLI-Sidang Putusan dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Alias Dilan, Diputus 8 Bulan Oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak ditahan.
Selasa 21/12/2020
Disidang Putusan yang dilaksanakan hari ini Ketua Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury, SH.MH Memutuskan 8 Bulan Penjara terhadap Adilan Zega atas tindakan penipuan yang telah dilakukan kepada muridnya sendiri Di SMP Negeri 1 Sitolu ori kebupaten Nias Utara.

Nyarisnya Terdakwa sampai saat ini tidak ditahan pada hal statusnya telah di alihkan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIB Gunungsitoli dengan nomor surat W2.U.12/2125/Pid/XII/
Lucunya Jaksa Penuntu Umun (JPU) Yudhi Pernama,SH terkesan menghindar saat dikonfirmasi awak media,
Katanya, ” kalau di konfirmasi dikantor saja pak “, Sambil membanting pintu mobil yang dikendarainya.
Kegiatan persidangan putusan hari ini dilaksanakan sekitar pukul 17:25 Wib dihadiri Majelis hakim, : Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim ketua), Rocky Belmondo F. Sitohang, SH.MH. Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama, S.H jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea, SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega Sebagai Terdakwa. (E85)
Komentar