TOPIKTERKINI-GUUNGSITOLI-Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan,S.I.K. Melalui Personil Sat Resnarkoba berhasil Tangkap diduga Kurir Narkoba di Jalan Yossudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Selasa 05/01/2021.
Hal disampaikan AKBP Wawan Irawan,S.I.K. Kapolres Nias saat konfrensi PERS (5/1) di Lobi Mapolres Nias tepatnya Dijalan Bhayangkara Nomor 1 dikota Gunungsitoli.
Katanya. ” Pada saat ditangkap Tersangka berinisial HL sedang membawa 1 (Satu) Unit Speaker warna hitam, 1 (Satu) Amplifer dan 1 (Satu) Tape Mobil, Setelah dibuka didalam kotak Speaker ditemukan barang digulung dengan Plastik yang diduga berisikan Ganja Kering jenis Narkotika, ” Tuturnya Kapolres Nias
Selanjutnya, ” Berinisial HL Sebagai tersangka Mengakui Bahwa 2 (Dua) Buah plastik kleps transparan diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial JZ,
Dalam Pengembangan Penyelidikan Tersangka JZ ditangkap digudang Milik temannya berinisial HL Yang sama-sama berstatus Tersangka di jalan Yos Sudarso Desa Moawe kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepatnya hari minggu 03 Januari sekitar pukul 10:00 Wib, Dan saat itu JZ sedang menunggu HL membawa daun Ganja kering Yang sebelumnya Diduga telah dipesan JZ”. Ucap kapolres Nias.
Dari pantauan, Barang Bukti telah diamankan berupa Sabu-sabu 9.76 gram dan Daun Ganja Kering 148,5 gram.
Kedua Tersangka dipersangkankan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara Maksimal 20 Tahun (E85).
Komentar