TOPIKTERKINI.COM – BULUKUMBA: Tak terima dianiaya oleh mantan suaminya ibu yang dikaruniai tiga putri terpaksa melapor ke perlindungan perempuan dan anak (PPA) setelah mendapat perlakuan kekerasan dengan cara mencakar korban hingga luka pada bagian jari tangan kanan, atas kejadian tersebut HJ melaporkan pelaku dengan Nomor polisi STTLP / 182/ 1V/ 2021 di Mapolres bulukumba 30/4/2021
Kata Korban yang berinisial HJ saat dikonfirmasi Sabtu malam 1/5/ mengatakan bahwa kelakuan mantan suaminya yang berinisial M sudah tidak bisa dimaafkan, korban saat ini hanya menunggu proses hukum setelah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Tak hanya itu, peristiwa kekerasan yang dialami oleh pelapor sejak masih tinggal bersama dengan mantan suaminya, dirinya kerap kali dianiaya dengan cara di gigit, ditinju hingga mengenai bagian pelipis kanannya, dan terjadi pembengkakan,”katanya
“Ia kekerasan yang saya dapatkan dari mantan suamiku sejak dulu, sewaktu saya masih bersama, saya sudah berikan waktu cukup lama untuk mau berubah namun sikap dan perilaku tempramennya tidak bisa diubah oleh pelaku, akhirnya saya mengambil keputusan untuk bercerai,”bebernya
Selain itu,pelaku pernah menikah sirih dengan wanita lain tanpa relah dan persetujuan dari istrinya, disitulah hubungan rumah tangga korban mulai retak hingga berujung perceraian,”pungkasnya
“Rumah tangga saya mulai kacau setelah ada pihak kedua perempuan yang dinikahi oleh suamiku tanpa relah dan persetujuan dari saya, dan sejak itu rumah tangga saya mulai kacau, namun saya tetap berupaya untuk mempertahankan rumah tangga saya , demi anak-anak , dan berharap agar dia bisa meninggalkan perempuan selingkuhannya itu.
Masih kata HJ bahwa selain nikah sirih dengan Mislan, mantan suaminya juga dituding pada waktu itu berutang senilai 37 juta oleh MS yang diduga sudah menjadi (istri) kedua, dari mantan suaminya yang saat itu HJ (korban) diminta untuk melunasi hutang suaminya.
Ia pada waktu itu mantan suamiku mengeluh bahwa dirinya tidak bisa lepas dari perempuan yang berinisial MS sebelum mengembalikan uang 37 juta yang diambil dari tangan (istri) keduanya.
Meskipun terasa sakit perasaan saya pada waktu itu, namun saya masih memaafkan mantan suamiku, dan membantu menyelesaikan utangnya dan saya bayarkan langsung 10 juta, dan selebihnya saya ambilkan kredit 25 juta lalu diselesaikan oleh mantan suamiku sebesar 37 juta sesuai tanda bukti kwitansi.
Setelah dinyatakan utangnya lunas, maka di buatkanlah surat pernyataan talaq, yang disaksikan oleh pihak kelurahan Caile, dalam pernyataan tersebut MS berjanji tidak akan mengganggu rumah tangga HJ (korban) namun setelah lima bulan kedepan Suaminya ternyata ketahuan kalau masih tinggal bersama MS mantan istri keduanya, padahal keduanya sudah berjanji dalam surat pernyataan talaq dan juga pernyataan untuk tidak mengganggu atau menghubungi mantan suaminya.
Saya merasa ditipu oleh suamiku dan juga mantan istri keduanya, akhirnya saya gugat cerai di pengadilan Agama.
Kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang dikonfirmasi lewat via telepon sabtu malam 1/5 belum sempat terkonfirmasi hingga berita ditayangkan.
Laporan: Andi Buranuddin