Demi Keadilan, Ampuh Sultra Minta Kejati Tahan 2 Orang Tersangka Korupsi Studi Rekayasa Lalin di Wakatobi

TOPIKTERKINI.COM – KENDARI: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di nilai mengistimewakan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Kab. Wakatobi.

Hal tersebut di katakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Dia mengatakan, pasaca menetapkan H dan L sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Kab. Wakatobi pada tahun 2017 lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

“Kok kedua tersangka ini tidak di tahan, padahal sudah di tetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka semacam di istimewakan”. Kata Hendro yang merupakan pimpinan Ampuh Sultra, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mestinya melakukan penahanan kepada kedua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, mengingat kasus yang di sangkakan kepada keduanya merupakan kasus yang termaksud dalam kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity).

“Kalau kejati sultra mengindahkan asas Equality Before The Law atau asas Kesamaan Dihadapan Hukum, maka pastinya kedua orang yang di jadikan tersangka itu pasti akan di tahan. Apalagi kasus mereka bukan kasus biasa”. Jelasnya

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Kepala Pengendara Motor Lepas dari Badannya

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam kasus yang lain yang juga di tangani oleh Kejati Sultra yakni dugaan pemalsuan surat yang mentersangkakan 2 (dua) orang yakni Inisial B seorang petani dan inisial S sebagai tenaga pelajar atau guru. Saat itu juga langsung di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II a Kendari. Namun ironisnya menurut dia, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi justru tidak dilakukan penahanan sama sekali.

“Ini sebagai analogi, apa bedanya dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan dua tersangka dalam kasus korupsi,  yang kasus dugaan pemalsuan surat bisa di lakukan penahanan sedangkan kasus dugaan korupsi tidak dilakukan penahanan. Menurut kami ini mencerminkan ketidak adilan pastinya”. Ungkapnya

Olehnya itu aktivis yang akrab disapa Don HN itu, secara kelembagaan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka inisial H dan L sebagai bukti masih berlakunya asas Equality Before The Law asas persamaan di hadapan hukum di tubuh Kejati Sultra saat ini.

BACA JUGA: Kejari Lotim Tetapkan Mantan Kades Banjar Sari Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

“Semua orang sama derajatnya di hadapan hukum, itu yang perlu diingat oleh pihak kejati sultra. Kami hanya minta tunjukan keadilan kepada kami, kedua orang tersangka kasus dugaan korupsi harus di tahan”. Pintanya

Laporan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *