Pohon Kota Dipenuhi Banner Iklan Liar
Untuk Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Jeneponto
Oleh: Muhammad Nasir Ibrahim
Keberadaan pohon dalam kota adalah solusi konstruktif yang wajib dijaga kelestariannya , selain memberikan nuansa estetika juga kesejukan bagi mahluk yang hidup di dalamnya.
Suatu penelitian davey institut, menemukan bahwa pohon diperkotaan mampu menyelamatkan rata rata satu kehidupan pertahun ditiap kota karena membersihkan udara kotor dari partikulat kotor.
Sebuah studi dalam jurnal of preventif medicine, menemukan banyak kasus kematian akibat penyakit jantung dan pernapasan ketika mereka tinggal didaerah dimana tidak ada pohon atau pohon berkurang, makanya pohon disebut paru paru dunia karena menghasilkan oksigen bagi mahluk bumi.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait manfaat dan fungsinya pohon dalam kota, maka acapkali kita melihat pohon dijadikan tumbal iklan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mempromosikan jualannya apakah itu iklan politik dan juga iklan produk dari perusahaan, mereka tanpa rasa bersalah memaku banner iklannya dipohon
Hal ini sangat disayangkan selain merusak estetika, juga dapat merusak kelangsungan hidup pohon karena akan terjadi pengeroposan pada batang .
Hal semacam ini banyak kita jumpai dijalan jalan kota dan desa dikabupaten Jeneponto.seperti sepanjang jalan pahlawan kelurahan empoang kecamatan binamu kebupaten Jeneponto,ada banyak pohon jadi korban iklan. mereka seenaknya memaku iklanya dipohon, kota tampak kumuh dari iklan iklan liar ini.
Tindakan tegas pemerintah daerah kabupaten Jeneponto terkait iklan liar ini harus dilakukan,tidak hanya sekedar mencopot dan melepaskan paku dari pohon tapi sanksi hukum denda bagi pemasang iklan.
Jika belum ada alas hukumnya (perda) maka UU no 32 tahun 2009 sebagai dasar penindakan.
Adapun Pasal 1 UU No 32 tahun 2009 menyebutkan, “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”
Pepohonan dalam kota patut dijaga dari tangan tangan tak bertanggung jawab demi keberlangsungan hidup yang lebih baik dan generasi mendatang, karena pohon merupakan fondasi dalam merawat ekosistem, menopang sendi kehidupan dibumi, tanpa pohon tidak mungkin ada kehidupan dibumi.
politicall Will dan good Will dari pemangku kebijakan (eksekutif dan legislatif) kabupaten Jeneponto untuk menyatukan persepsi dalam merawat dan menjaga pepohonan sebagai paru paru kehidupan bagi mahluk bumi.dan tidak berlebihan membuat regulasi pelarangan pengrusakan pohon pohon kota.
Sebagaimana halnya kota surabaya perda tentang pengrusakan pohon sudah diterapkan, seperti memaku pohon, menempeli apapun, memasang poster atau hal yang bisa merusak pohon maka ada denda sebesar Rp 50 juta menanti atau kurungan tiga bulan.
Begitu vitalnya pohon bagi kehidupan, satu hektar Ruang terbuka hijau (RTH) yang dipenuhi pohon besar menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk 1500 penduduk/hari dan menyerap 2,5ton karbon dioksida /tahun.
Satu hektar RTH juga dapat menyimpan 900 meterkubik air tanah/tahun, mentransfer air 4000 liter/hari, menurunkan suhu 5-8°c, meredam kebisingan dan mengurangi kekuatan angin hingga 75-80 persen. (sumber kementerian lingkungan hidup).
Saatnya Pemda kabupaten Jeneponto menentukan sikap.