TOPIKTERKINI.COM – BULUKUMBA: Wakil Bupati Bulukumba menyikapi pemberitaan di media Online Terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) di Desa Bajiminasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba seperti yang diberitakan media ini : Kepala Desa Bajiminasa Bulukumba Tidak Percaya Bendahara Pegang Anggaran Pisik, Ada Apa ?
Wakil bupati Drs H. A. Edy Man’af menjelaskan bahwa terlepas dari fungsinya sebagai penanggung jawab, kepala Desa harus memiliki sistem menejemen yang baik dan terukur.
“Kepala Desa harus memiliki menejemen, atau sistem tata pengelolaan yang baik dan pemanfaatannya terukur dan jelas, jadi kalau ada kepala Desa yang mengelola anggaran dana Desa tanpa melalui prosuderal itu pelanggaran”, Terangnya Kamis 2/12/2021
Kata dia, “Bahwa pengelolaan anggaran dana Desa tanpa melalui prosuderal maka bisa diakatan menejemen ” Tusuk Sate ” itu tidak bisa dilakukan oleh seorang kepala Desa.
“Memang dikelola untuk Desa tapi kan ada sistem didalam pemanfaatannya jelas dan terukur, persoalan administrasi sudah jelas ada bendahara, jadi kalau ada kepala Desa dia yang belanja dia yang makan itu namanya menejemen ” Tusuk sate ” itu tidak boleh, ada kepala Desa begitu.
Masih kata Edy Man’af bahwa jika ada kepala Desa yang memegang anggaran dana Desa dan tidak mengikuti prosedural bisa saja ada temuan, karena yang bertanggung jawab adalah bendahara.
Selain itu, Edy Man’af berharap agar fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah bagian dari pengawasan internal Desa.
“Badan permusyawaratan Desa dipilih dan digaji oleh negara, jadi semua sistem harus jalan sebagai fungsi pengawasan di internalnya,” tutupnya.
Laporan: Andi Burhanuddin











