TOPIKTERKINI.COM, TAKALAR – Akhir-akhir ini pekerjaan pemeliharaan gedung kantor dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar menuai sorotan dan menjadi perbincangan.
Pasalnya, Ahmad Tompo selaku ketua LSM Bawakaraeng menilai bahwa, penggabungan pekerjaan di kantor Dinas PTSP Takalar yang dikerjakan oleh CV. MULIAWAN MAHZUS MANDIRI itu tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Menurutnya, dari hasil penelusuran, beberapa kegiatan yang dikerjakan dianggap tidak sesuai juknis dan petunjuk pengadaan barang dan jasa (barjas), dengan menetapkan dan menggabungkan satu kegiatan yang dinilai tidak sejenis.
“Fakta yang terjadi di lapangan dari beberapa item kegiatan di dinas PTSP dengan sumber anggaran yang sama, terjadi penggabungan 1 paket, padahal seharusnya kegiatan itu dipisah karena merupakan kegiatan yang tidak sejenis,” ujar Tompo Ciho
Terpisah, Direktur CV MULIAWAN MAHZUS MANDIRI, Zul yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa yang mengerjakan pemeliharaan gedung kantor PTSP Takalar itu adalah perusahaan miliknya.
”Ya, benar perusahaan saya sendiri yang kerjakan, terkait dengan penggabungan kegiatan yang beda jenis, pekerjaan paving block dan pemasagan sticker dinding ruang, sudah sesuai spesifikasinya, termasuk bagunan gedung lainnya, atau kita tanyakan langsung ke pokjanya”, kata Zul, Senin (20/12/2021).
Sementara, kepala Dinas PTSP, Rusdi M Said mengatakan bahwa, dirinya tidak tahu persis terkait dengan kegiatan pemeliharaan gedung kantor itu.
“Datang maki dikantor tanyakan langsung ke PPKnya atas nama Dg Rate,” singkat kadis PTSP.
Seperti diketahui, CV. MULIAWAN MAHZUS MANDIRI yang beralamat
Jl. Pramuka ll, Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang Kabupaten Takalar, sub bidang klasifikasi/layanan hanya terdapat dua subbidang kualifikasi.
Pertama, mengerjakan jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana sumber daya air lainnya, SI001 Kualifikasi K1. Kedua, jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, SI003, K1.
(*/red)











