TOPIKTERKINI/GUNUNGSITOLI-5 Bulan semenjak dilaporkan kasus dugaan Pemalsuan tanda tangan dan stempel Kades Na’ai di polres nias sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Kamis 20/01/2022
Laporan tersebut bertepatan pada tanggal 30 September 2021 dengan nomor : STPLP/227/VIII/2021/NS terkait dugaan Pemalsuan surat dan tanda tangan
Membuat Rorogo Waruwu sebagai pelapor dan sekaligus Kepala Desa Na’ai tersebut dalam persoalan ini bertanya-tanya,
” Sudah lima bulan laporan saya berada di polres nias namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” Ucapnya
Lanjutnya, Saya berharap agar pihak polres Nias dapat secepatnya memberikan progres atau kepastian hukum terkait laporan saya saat ini,” Tuturnya Rorogo Mengakhiri
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu Ps. Paur Subbag Humas Polres nias saat dikonfirmasi mengatakan,
” Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” Jawab Yadsen. (JZ)









