Diduga Pengedar Narkoba, IRT Di Jeneponto Diringkus Polisi

Topikterkini.com-Jeneponto | Satresnarkoba Polres Jeneponto ringkus seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga pelaku peredaran dan penyalagunaan Narkoba.

Ibu rumah tangga tersebut diketahui berisial JS (45) warga Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Jeneponto, Rabu 19/1/2022 mengungkapkan, bahwa JS ditangkap di rumahnya, Jumat 14/1/2022 karena diduga melakukan tindakan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/02/I/SPKT/Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022.

“Saat penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 36,32 gram,” ungkapnya.

Selain itu kata Syahrul, juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip kecil kosong, satu lembar baju anak-anak, satu pasang sendal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan, satu lembar potongan lakbang, satu lembar tissu dan satu buah pembungkus kerupuk.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Laporan: Nasir Erank
Editor : AW/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *