BANTAENGBeritaDAERAHHUKRIM

Diduga Pungli, Oknum Petugas BPKD Serahkan Fc SPTPD

622
×

Diduga Pungli, Oknum Petugas BPKD Serahkan Fc SPTPD

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Dugaan pungutan liar (Pungli) berhembus ditengah pengusaha kafe Pantai seruni Pasalnya Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Pajak Daerah (SPTPD) digunakan untuk menagih pajak para pedagang makanan dan minuman di kawasan wisata kuliner Pantai Seruni, Rabu 16/2/2022.

Berawal dari salah seorang pedagang Nena (42) pertanyakan keabsahan foto copy SPTPD yang diserahkan oknum petugas dari kantor Badan pengelola keuangan daerah(BPKD) Kab. Bantaeng, setelah dirinya menyerahkan uang sejumlah 150 ribu yang menurut petugas tersebut sebagai bukti setor untuk 4 petak.

Yang mencurigakan jelas Nena adalah surat setoran berupa foto copy lembaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diberi tanda pada kotak SPTPD,
“Kalo bukti setor ini sah, kenapa tidak ada tanda tangan penerima atau stempel instansi penanggung jawab” ungkap Nena.

Dari hasil penelusuran sejumlah pedagang UKM di sepanjang Pantai Seruni diketahui jumlah tagihan ke pedagang bervariasi. Kafe Salemba yang mengelola 1(Satu) petak ditagih 100ribu rupiah, Kafe Hj. Dg Kanang yang mengelola 5 Petak menyetor 300 ribu rupiah, ditemukan juga pengelola 4 petak dengan tagihan 250 ribu rupiah.

Menurut penanggung jawab kafe Salemba Arifuddin (63) menduga tagihan yang ditetapkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan ataupun pertemuan yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Daerah, tiba-tiba ada oknum ASN kantor BPKD Bantaeng menagih.

“Tidak pernah ada undangan pertemuan untuk membahas tentang pajak ini sebelumnya langsung ada tagihan” ketus Arifuddin. Tagihan pajak yang ditetapkan pemda menurutnya tidak berkeadilan,

Pria yang akrab disapa Pappi ini menilai pajak ini tidak berdasar hukum, retribusi pasar dan karcis  parkir saja yang jumlahnya seribu rupiah berdasarkan perda, yang dicant

yang hanya mengelola 1petak ditagih 100ribu sedangkan tetangganya 5 petak (Kafe Hj. Dg Kanang, Red) hanya ditagih 300ribu rupiah Sedangkan Nena kelola 4 petak bayar 150ribu.

“Dasar penilaian obyek pajak tidak jelas, diduga tagihan tersebut dilakukan semena-mena sesuai keinginan petugas penagih” kata Arif.

Oknum penagih yang datang tiga orang, terkesan memaksa timpal Ny. Arif (Mammi Utti) “Awalnya saya tidak mau bayar, karna kebetulan pembeli masih sepi, uang yang ada sejumlah 50ribu, saya perlihatkan ditempat penyimpanan uang, tapi karna dia memaksa harus dibayarkan malam itu juga dengan berat hati saya cari pinjaman” timpalnya.

Daeng Siruwa, pemilk kios Zona 1, mengungkapkan jenis pajak sesuai yang tertera dilembaran itu adalah jenis Pajak Restoran. “Saya baru tau juga kalau pajak kafe saya ini dikenakan pajak Restoran” ungkap Daeng Sirua.

Pengakuan berbeda datang dari Ija'(30) yang lokasinya bersebelahan dengan Nena di zona 2, dia mengaku hanya ditagih 50ribu untuk 1 petak yang dikelolanya, “mungkin karena saya geakki (protes) pak, jadi saya cuma dikasi bayar 50ribu rupiah” kata Ija’ dengan dialek bahasa daerah.

Bahkan salah seorang pengelola Kafe mengancam akan adukan masalah ini ke pihak berwenang.

Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *