BeritaDAERAHNTB

Berjejer Karangan Bunga di Depan Pendopo, Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur 68 Tahun atau Hari Jadi Lombok Timur 131 tahun? Perda 1/2013 dan Bupati Iron Jadi Sorotan Sepelekan Sejarah

109
×

Berjejer Karangan Bunga di Depan Pendopo, Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur 68 Tahun atau Hari Jadi Lombok Timur 131 tahun? Perda 1/2013 dan Bupati Iron Jadi Sorotan Sepelekan Sejarah

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Deretan karangan bunga mulai menghiasi kawasan depan Pendopo Bupati Lombok Timur menjelang peringatan yang akan digelar pada 31 Agustus 2026. Namun, di tengah persiapan tersebut, perdebatan mengenai istilah dan dasar hukum hari jadi Lombok Timur kembali mencuat.

 

Sejumlah masyarakat mempertanyakan, apakah momentum yang diperingati tersebut merupakan Hari Jadi Lombok Timur atau Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur. Perbedaan istilah itu dinilai penting karena berkaitan dengan konteks sejarah dan dasar hukum yang digunakan.

 

Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Eko, nomenklatur yang digunakan dalam perda tersebut adalah Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur.

 

“Kalau mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013, bunyinya adalah Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur. Jadi, menurut saya, yang diperingati besok adalah Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur,” kata Eko, 27 Agustus 2026.

 

Menurut Eko, perbedaan istilah tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sederhana karena menyangkut dasar hukum serta sejarah daerah.

 

Ia menjelaskan, angka 131 tahun yang digunakan dalam peringatan 2026 merujuk pada Hari Jadi Lombok Timur sebagaimana ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2013.

 

Sementara itu, apabila yang dimaksud adalah usia Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom, Eko menyebut dasar yuridisnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958. Jika dihitung sejak 1958 hingga 2026, maka usia Kabupaten Lombok Timur secara yuridis mencapai 68 tahun.

 

“Kalau Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur, acuannya adalah UU Nomor 69 Tahun 1958. Jadi kalau dihitung dari 1958 sampai 2026, usianya 68 tahun,” tegasnya.

 

Eko juga mengkritisi penyampaian Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin yang menurutnya menggunakan istilah Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur.

 

“Penyampaian Bupati Haerul Warisin soal Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur sangat salah. Seharusnya kalau mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2013, yang berbunyi Hari Jadi Lombok Timur, bukan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

 

Ia bahkan menilai pemerintah daerah seharusnya melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum menetapkan penggunaan istilah maupun mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.

 

“Saya rasa terlalu gegabah, terlihat tergesa-gesa mengeluarkan anggaran tanpa ada kajian yang mendalam,” terang Eko.

 

Menurutnya, terdapat dua konteks yang perlu dibedakan oleh masyarakat.

 

Pertama, Hari Jadi Lombok Timur, yang memiliki dasar historis sebagaimana ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2013.

 

Kedua, pembentukan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom, yang memiliki dasar yuridis melalui UU Nomor 69 Tahun 1958.

 

Dengan demikian, menurut Eko, angka 131 tahun tidak semestinya secara otomatis dipahami sebagai usia Kabupaten Lombok Timur secara yuridis. Angka tersebut berkaitan dengan konteks sejarah Hari Jadi Lombok Timur, sedangkan 68 tahun merujuk pada usia Kabupaten Lombok Timur berdasarkan pembentukan daerah secara hukum.

 

Perdebatan tersebut semakin menarik perhatian publik di tengah persiapan peringatan 31 Agustus. Deretan karangan bunga di depan Pendopo Bupati menjadi salah satu bagian dari suasana menjelang momentum tersebut.

 

Namun, bagi sebagian masyarakat, persoalan yang lebih penting bukan sekadar kemeriahan acara maupun jumlah karangan bunga, melainkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya diperingati dan apa dasar hukumnya.

 

Eko berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan istilah Hari Jadi Lombok Timur maupun Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur.

 

“Jadi, jangan sampai istilah Hari Jadi Lombok Timur kemudian dipahami sama dengan Hari Jadi Kabupaten Lombok Timur. Dasar dan konteksnya berbeda,” pungkasnya.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa peringatan hari jadi akan dilaksanakan secara sederhana dan tidak menggunakan anggaran besar. 

 

 

 

Karena itu, pandangan mengenai apakah kesederhanaan tersebut merupakan bentuk efisiensi atau justru dianggap kurang menghargai momentum sejarah masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

 

Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya menyangkut angka 131 atau 68 tahun, tetapi juga menyentuh persoalan ketepatan nomenklatur, sejarah, serta dasar hukum yang digunakan dalam memperingati perjalanan Lombok Timur.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *