KALIMANTAN SELATAN

Tolak Permenaker No. 2 Tahun 2022, Demonstran Aliansi Buruh Banua Ancam Keluar dari BPJS Ketenagakerjaan

31
×

Tolak Permenaker No. 2 Tahun 2022, Demonstran Aliansi Buruh Banua Ancam Keluar dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Banjarmasin – Massa Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).

Aliansi PBB turun ke jalan menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Benny Riyanto pada 4 Februari 2022 lalu

Belied baru yang memuat 15 Pasal dan 3 bab ini terbit untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Demo ratusan buruh ini berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan pengawal ketat kepolisian. Massa pun mengusung sejumlah poster seperti berbunyi “JaHaT Usia 56,” Timbunan Dana untuk Siapa? Tolak “JaHaT Usia 56” dan lainnya.

Menolak pemberlakuan Permenaker, massa buruh juga meminta dukungan wakil rakyat di DPRD Kalsel. Koordinator Aksi Aliansi PBB, Sumarlan mengatakan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 jelas-jelas merugikan kalangan buruh dan pekerja di Indonesia.

“Isi dari Permenaker tersebut persis sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 lalu yang pernah ditolak sebelumnya oleh para buruh,” ungkap Sumarlan.

Bahkan Sumarlan mengancam jika penolakan buruh ini tak direspon pemerintah, maka pihak buruh juga tak akan mengikuti empat program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pernyataan sikap kami ini harus sama dengan DPRD Kalsel,” cetusnya.

Dia mendesak DPRD Kalsel segera memuat surat pernyataan secara khusus mendukung dan menolak atas pemberlakuan Permenaker tersebut.

(Danu Muhammad Marinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *