JENEPONTO

Bawaslu Jeneponto Uji Petik Daftar Pemilih

66
×

Bawaslu Jeneponto Uji Petik Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H. bersama Kepala Desa Kampala Hj. Rosmawati dalam pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (14/03/2022).

TOPIKTERKINI.COM-JENEPONTO- Dalam rangka pemuktahiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengunjungi Desa Kampala Kec.Arungkeke Kab.Jeneponto untuk melaksanakan uji petik terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kab.Jeneponto, pada hari Senin (14/03/2022).

Kegiatan uji petik berlangsung di kantor Desa Kampala yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kampala beserta kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Kampala.

Saiful Ketua Bawaslu Jeneponto memimpin langsung pelaksanaan uji petik, “kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kampala, karena telah bersedia menerima kunjungan kami untuk melaksanakan uji petik terhadap daftar pemilih yang dimuktahirkan setiap bulan oleh KPU Jeneponto”.

Uji petik ini, sambung Saiful “adalah pelaksanaan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Bahwa Bawaslu Kabupaten/kota memiliki kewajiban, salah satunya adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, uji petik ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa terkait pemilih pindah domisili, pemilih meninggal, serta pemilih yang berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/polri maupun dari TNI/Polri menjadi warga sipil, ungkap Saiful.

Hj. Rosmawati Kepala Desa Kampala mengapresiasi kegiatan Bawaslu Jeneponto “dari kegiatan ini kami juga berterima kasih kepada Bawaslu Jeneponto, karena dari kegiatan ini kami juga dapat mengetahui kondisi terbaru dari masyarakat Kampala yang mana warga kami yang sudah meninggal dunia, karena biasanya setiap pemilu selalu ada informasi bahwa kenapa ada warga kami yang sudah meninggal masih tetap terdata sebagai pemilih, padahal warga yang dimaksud sudah lama meninggal, sementara ada warga lain yang sudah masuk wajib pilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih”.

Hasil pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Jeneponto memperoleh informasi dari masing-masing kepala dusun diperoleh data pemilih yang meninggal dunia sebanyak 31 orang dan pemilih yang berubah status dari warga sipil ke anggota TNI/Polri sebanyak 1 orang, sehingga jumlah keseluruhan terdapat 32 pemilih desa Kampala yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“dari hasil uji petik ini, kami Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan daftar pemilih yang ada di Desa Kampala, baik melalui forum rapat koordinasi maupun sebelum pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Jeneponto, bahwa tedapat pemilih pada daftar pemilih berkelanjutan yang tidak lagi memenuhi syarat, maka pemilin yang TMS tersebut harus dibersihkan dari daftar pemilih”. tutup Saiful.

Selain Desa Kampala, Bawaslu Kab.Jeneponto juga akan mengunjungi beberapa desa lainnya di Kab. Jeneponto untuk melakukan uji petik diantaranya pada triwulan pertama ini yaitu Desa Kampala, Desa Arungkeke Pallantikang, Desa Mallasoro dan Desa Kalimporo.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *