PENDAPAT  HUKUM  Prof Dr.H. Zainal Asikin. SH. SU.TERHADAP  KASUS AMAQ SHINTA  DI LOMBOK  TENGAH

Topikterkini.com MATARAM  : Mencermati persoalan hukum yang terjadi di Lombok Tengah, yang ramai diperbindangan

di media massa tentang kasus yang menimpa Amak Shinta yang “ diduga melakukan

pembunuhan terhadap begal “. Sementara di sisi lain oleh masyarakat “ dianggap sebagai “

upaya pembelaan diri, sehingga dianggap tidak pantas untuk dilakukan penyidikan dan

dijadikan tersangka. Maka melalui tulisan singkat ini saya memberikan pandangan hukum

dari perspektif kajian teoritis, karena saya tidak mengetahui dan tidak memiliki bahan yang

cukup (secara empiris ) tentang fakta fakta yang terjadi dalam konteks peristiwa antara “

Amak Shinta versus Korban ( begal).

Berbekal pemahaman fakta yang terbatas itu maka pandangan hukum saya akan dibagi

menjadi 2 hal sebagai berikut.

1. Berdasarkan Kajian Pasal 48 KUH Pidana Yang berkaitan dengan Daya Paksa.

Konsep overmacht atau yang sering disebut sebagai daya paksa merupakan konsep yang

sudah umum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini tampak pada Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP) yang sudah mencantumkan hal tersebut di dalamnya. Pada Pasal 48

KUHP, dinyatakan bahwa:

“Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

Dalam Pasal 48 KUHP tersebut diatur mengenai daya paksa yang merujuk pada konsep daya

paksa dalam Hukum Pidana. Memorie van Toelichting ( Penjelasan Umum KUH Pidana

), menyatakan bahwa daya paksa merupakan suatu kekuatan, dorongan, ataupun paksaan

yang tidak dapat ditahan atau dilawan.

Jika melihat pada rumusan dari Pasal 48 KUHP tersebut, maka dapat dipahami bahwa daya

paksa menjadi salah satu alasan dalam hal penghapusan pidana.

Akan tetapi, tidak serta-merta daya paksa dapat menjadi alasan penghapus pidana. Hal ini

dikarenakan terdapat batasan-batasan yang sekiranya harus dipenuhi agar suatu daya

paksa dapat dianggap sebagai alasan penghapus pidana. Adapun daya paksa yang dapat

diterima sebagai alasan penghapus pidana adalah daya paksa yang berasal dari kekuatan

yang lebih besar, yaitu kekuasaan yang pada umumnya tidak dapat dilawan.] Berkaitan

dengan kekuatan yang lebih besar tersebut, maka daya paksa dibagi menjadi 3 (tiga)

bagian, yaitu:

a. Paksaan Mutlak

Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang

dipaksakan kepadanya. Artinya, pelaku tindak pidana tersebut melakukan sesuatu yang tidak

dapat dihindari. Menurut Andi Hamzah, daya paksa mutlak atau yang bisa disebut juga

sebagai vis absoluta bukanlah daya paksa sesungguhnya. Hal ini tentu masuk akal karena

dengan adanya paksaan mutlak, sesungguhnya orang tersebut tidak melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, jika dalam suatu tindak pidana terdapat unsur paksaan mutlak, maka Pasal 48

 

KUHP ini tidak perlu diterapkan. Contohnya adalah orang yang melakukan tindak pidana,

tetapi ia sebagai “alat”.

b. Paksaan Relatif

Dalam paksaan yang sifatnya relatif, dapat dipahami bahwa seseorang mendapat pengaruh

yang tidak mutlak, akan tetapi meskipun orang tersebut dapat melakukan tindakan lain, ia

tidak bisa diharapkan untuk melakukan tindakan lain dalam menghadapi keadaan serupa.

Artinya, orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk memilih tindakan apa yang akan

dilakukannya meskipun pilihannya cukup banyak dipengaruhi oleh pemaksa. Oleh karena itu,

tampak adanya perbedaan dengan paksaan mutlak. Pada paksaan mutlak, segala sesuatunya

dilakukan oleh orang yang memaksa, sedangkan pada paksaan relatif, perbuatan masih

dilakukan oleh orang yang dipaksa berdasarkan pilihan yang ia buat.

3. Keadaan Darurat

Keadaan darurat seringkali disebut juga sebagai Noodtoestand. Keadaan darurat

berkembang berdasarkan putusan Hoge Raad pada tanggal 15 Oktober 1923 yang dinamakan

sebagai opticien arrest. Berdasarkan putusan tersebut, Hoge Raad membagi keadaan darurat

menjadi 3 (tiga) kemungkinan, yaitu adanya benturan antara 2 (dua) kepentingan hukum,

benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, serta benturan antara 2 (dua)

kewajiban hukum. Pada dasarnya, jika berbicara mengenai keadaan darurat, maka dapat

dipahami bahwa dalam keadaan darurat, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh

seseorang terjadi atas pilihan yang ia buat sendiri.

Berdasarkan kajian Teoritis di atas, maka jika Amak Shinta di dalam fakta fakta

hukum terbukti melakukan pembunuhan terhadap begal (korban) karena alasan daya

paksaan absolut, relatif dan darurat, maka tindakan Amak Shinta dapat dimasukan sebagai

alasan “ penghapus pidana “, sehingga dianggap tidak melakukan tindak pidana yang

dapat diajukan dan dilanjutkan ke tahap penyidkan dan menjadikan Tersangka dalam

pembunuhan, Atau jika terlanjur telah dilakukan penyidikan maka padanya patut dan pantas

dihentikan perkaranya melalui pemberian SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ).

2. Berdasarkan Kajian Pasal 49 KUH Pidana Yang Menyangkut Pembelaan

Terpaksa

Di dalam Hukum pidana , pasal 49 dikenal istilah “noodweer “ atau pembelaan

terpaksa. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pembelaan Terpaksa

dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces

(pembelaan darurat yang melampaui batas)

Pasal 49 KUHP merumuskan sebagai berikut :

1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri

sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri

maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat

pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh

keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak

dipidana.

Pembelaan terpaksa ( noodwer) dilakukan oleh pelaku benar benar dalam keadaan

terpaksa dalam batas batas yang wajar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan demi

mempertahankan diri, nyawa dan hartanya Tindakan Pelaku adalah tindakan yang wajar dan

terbatas untuk melumpuhkan lawan secara terukur ( efisien dan efektif ). Jika Amak Shinta

terbukti melakukan perlawanan terhadap begal (yang terbunuh) tersebut secara wajar dan

logis, maka tindakannya tersebut tidak dianggap sebagai tindakan pidana yang dapat

diajukan keranah pidana sampai ke persidangan. Karena tindakan Amak Shinta bisa

dimasukan kepada tindakan yang mengandung unsur “ pembenar “.

Tindakan Amak Shinta tersebut oleh R. Soesilo , SH telah memenuhi unsur

a. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan

(membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini

harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan

serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh

membunuh atau melukai orang lain.

b. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan

yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang

lain.

c. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau

pada ketika itu juga.

Namun demikian yang perlu di dalami selanjutnya, apakah ada serangan sekonyong-konyong atau

mengancam ketika itu juga yang dilakukan oleh para begal terhadap Amak Shinta . Tapi, jika si

pembegal dan barangnya (speda motornya ) telah bisa diambil dan pembegal telah bisa

dilumpuhkan , maka Amak Shinta tidak boleh membela dengan “ menambah lagi pemukulan dan

penusukan lagi sampai menewaskan begal. Jika , karena pada waktu sudah tidak ada serangan sama

sekali dari pihak pembegal tetapi masih dilakukan penusukan yang menewaskan, mCaka tindakan

Amak Shinta tidak lagi termasuk dalam kategori alasan pembenar, tetapi masuk pada katagori

Noodweer Exses yang mengandung unsur alasan pemaaf. .

Pembelaan yang melampaui batas (noodweer exces), menurut Andi Hamzah, ada persamaan

antara pembelaan terpaksa (noodweer) dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas

(noodweer exces), yaitu keduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum,

yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri

maupun orang lainnya , akan tindakan seorang dianggap melampaui batas karena

melakukan pembunuhan atau pengeniayaan terhadap orang yang sudah tidak berdaya (

perampok/begal ) yang sudah tidak berdaya, maka tindakan seperti ini dianggap sebagai

Noodweer Exces yang bisa dilakukan penyidikan dan dipersangkakan melakukan perbuatan

pidana. Akan tetapi tindakan pidana ini mengandung alasan pemaaf yang akan menghapus

pidananya oleh majelis hakim yang menyidangkan.

Jadi problem yuridis dikaitkan dengan fakta fakta hukum (yang sebahagian

masyarakat belum baca Berita Acara Hasil Pemeriksaan Amak Shinta), yaitu apakah

tindakan Amak Shinta tersebut benar benar masuk pada katagori tindakan Noodweer yang

memenuhi alasan pembenar sehingga tidak layak untuk dituduh melakukan perbuatan pidana

pembunuhan, ataukah termasuk pada Noodweer Exect yang termasuk perbuatan pidana

yang mempunyai alasan Pemaaf.

 

Kesimpuannya jika fakta fakta hukum yang ditemukan oleh kepolisian Lombok Tengah

tentang adanya noodweer exces, maka tindakan Kepolisian Lombok Tengah yang tetap

melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dapat dibenarkan secara ilmu hukum pidana.

Hanya saja demi menjaga kondusifitas dan keadilan sosiologis, maka penyidikan atas

Amak Shinta yang diduga melakukan tindak pidana yang mengandung noodweer exces perlu

dilakukan dengan memperhatikan kemanfataannya. Artinya jika penyidikan dan

penyidangan Amak Shinta akan membawa ekses yang lebih luas, maka menurut Teori

Jeremy Bentham ( Utility Theori), sebaiknya kasus ini dihentikan.

Akan tetapi jika pendekanan Kepastian hukum yang ingin dicapai melalui Teori Hans

Kelsen, maka dapat saja kasus Amak Shinta tetap dilanjutkan, akan tetapi Amak Shinta tidak

perlu dilakukan penahanan.

3. Jika , Maka , Dalam Mimpi

Semalem saya bermimpi, mimpi saya mirip kejadiannya dengan kasus di Lombok

Tengah,. Mimpi saya berada disuatu daerah namanya Kota Jogank yang memiliki jalan

raya by pas Jalan Tempenyol. Nah suatu malam di Jalan Tempenyol itu terdapat 4

orang bekal memakai 1 speda motor (berboncengan empat), menghadang seseorang di

Jalan Tempenyol by Pas— . Kebetulan yang dihadang itu adalah seorang raja begal

yang juga sedang keluar malam mencari mangsa untuk berbegal .. Maka terjadilah

perkelahian 4 lawan 1, dan kebetulan raja begal ini yang memenangkan perkelahian

sehingga 2 begal meninggal, dan yang duanya lagi kabur. Kemudian Polisi

melakukan penyidikan dan sempat melakukan penyidikan atas peristiwa pembunuhan

pertanyannya. Apakah raja begal yang mau membegal dan berhasil melumpuhkan begal

yang lain termasuk kategori Pasal 48 dan Pasal 49 KUH Pidana.

Kemudian tiba tiba saya bangun dari mimpi. !!!!! Bolehkah kemudian saya yang baru

bangun berteriak, bahwa POLISI TIDAK BECUS ???

Maka disinilah kita harus perlu berkepala dingin memberikan waktu pada penegak

hukum untuk bekerja, para pembela untuk turut menganalisis kasus kliennya. Polisi

harus jeli dan mampu melakukan penyidikan terlebih dahulu secara mendalam, dengan

menggali track record para korban dan pelaku sehingga akan terungkat “ kebenaran

materiel “ yang sesungguhnya. Advokad juga harus berfikiran jernih dalam membela

kliennya, agar tidak 100 % percaya pada klien. Masyarakat juga harus berkepala dingin

memberikan “hukum bekerja secara netral “.

Maka kita kita yang hanya baru sebatas membaca cerita dari koran dan massmedia, tentu

tidak boleh terlalu cepat menyalahkan aparat penegak hukum, dan sebaliknya juga tidak

terlalu cepat menyalahkan pelaku maupun korban.

Penyidikan secara teliti dan mendalam tetap perlu dilakukan untuk menembukan

keadilan yang sejati.

 

Mataram 13 April 2022

Prof .Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *