OPINI

Kasus kejahatan perdagangan manusia di indonesia yang berkaitan dengan aliran sosialisme marxisme

110
×

Kasus kejahatan perdagangan manusia di indonesia yang berkaitan dengan aliran sosialisme marxisme

Sebarkan artikel ini
Kasus kejahatan perdagangan manusia di indonesia yang berkaitan dengan aliran sosialisme marxisme

Kasus kejahatan perdagangan manusia di indonesia yang berkaitan dengan aliran sosialisme marxisme

Oleh : Devitriana
Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Sosialisme adalah teori ekonomi, politik dan sosial memberikan kontrol pemerintah dan adminitrasi alat produksi ekonomi negara. Meliputi segala mesin, perkakas, pertanian, pabrik, sumber daya alam.

Marxisme adalah sebuah paham yang bertumpu pada pandangan karl marx.

Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat

Kita lihat di indonesia begitu banyak terjadi perdagangan manusia tidak hanya di satu kota saja akan tetapi terjadi di banyak kota.
Perdagangan manusia ini banyak di lakukan oleh orang-orang petinggi dimana mereka menghasilkan uang yang begitu banyak dengan menjual orang-orang atau bahkan menipu orang yang lemah dan sangat gampang di pengaruhi jika sudah membahas masalah upah/ gaji yang di hasilkan.

Dan inipun berkaitan pada paham sosialisme marxisme dalam pandangan karl marx adanya eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pengusaha atau pemilik modal (kaum kapitalis atau kaum borjuis) terhadap kaum buruh (kaum proletar). Para buruh bekerja dengan jam kerja yang ditetapkan oleh para pengusaha dengan seenak hati mereka.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kasus perdagangan manusia di Indoensia adalah dengan mendirikan Gugus Tugas Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008, gugus tugas tersebut bertujuan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO. “Semakin tahun cenderung ada peningkatan.

Menurut data LPSK pada 2021, dari sisi jumlah terdapat 210 orang korban TPPO.
Korban laki-laki sebanyak 75 orang, sementara perempuan 135 orang.
“Dari usia yang anak 30, kemudian dewasa 180 orang. Anak ini dari sisi perempuan 30, laki-laki 0. Laki-laki dewasa 75, perempuan 105 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *