Bupati Agam Buka Rakor Penyelesaian Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut

Berita Sidikkasus.co.id
Agam Sumbar– Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam Sumatera Barat, gelar rapat koordinasi, dalam penyelesaian tanah eks lapangan terbang Gadut, di The Balcone Hotel, Rabu (25/5/2022).

Rakor ini difasilitasi kantor ATR/BPN Agam yang diikuti Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Forkopimda, ninik mamak, AURI dan lainnya. Rakor dibuka Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam, Edi Busti.

Edi Busti mengatakan, GTRA ini adalah wadah dalam mempercepat penyelesaian persoalan tanah, baik yang berhubungan dengan aset negara maupun tanah terlantar.

“Maka kita melalui GTRA berupaya selesaikan persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut ini, dengan konsep keadilan berdasarkan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Penyelesaian katanya, perlu segera dilakukan agar nanti ada keadilan dalam hukum, karena tanah eks lapangan terbang Gadut tercatat sebagai aset negara, tapi luasnya berbeda dari berbagai versi.

“Versi AURI dengan masyarakat luas tanah itu berbeda, ini yang harus disamakan persepsi, berapa luas tanah itu sesungguhnya,” sebutnya.

Di Agam, kata Edi Busti persoalan tanah bukan eks lapangan terbang Gadut saja, tapi banyak yang harus diselesaikan dengan menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumbar melalui Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan, Rifda Suryani mengakui, permasalahan tanah di Sumbar akhir-akhir ini meningkat.

“Permasalahan ini timbul akibat ketimpangan baik disegi kepemilikan maupun pemanfaatannya,” katanya.

Atasi persoalan tanah ini katanya, pemerintah telah menggulirkan reforma agraria, sebagai upaya menata ulang agar terwujud kepastian hukum dan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dengan begitu, ia apresiasi Kabupaten Agam yang bergerak cepat dalam membentuk GTRA, bahkan menurut catatannya baru tiga daerah miliki GTRA di Sumbar.

“Semoga melalui GTRA  persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut bisa segera diselesaikan, karena selama ini belum ditemukan titik terangnya,” tukasnya.

Dalam rakor ini, GTRA datangkan narasumber dari unsur Kementerian ATR/BPN, akademisi, kantor pelayanan kekayaan negara dan Kejaksaan Agam. (Anto)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *