Menunda-Nunda Pemecahan Sertifikat Sampai 180 Hari Kerja, BPN Bulukumba Disorot  Warga

TOPIKTERKINI.COM – BULUKUMBA: Badan Pertahanan Nasional Kabupaten (BPN) Bulukumba Disorot oleh seorang warga pemohon pemecahan sertifikat yang permohonannya sudah memasuki 180 hari kerja terhitung sejak dilakukannya mediasi pada bulan november tahun 2021 lalu hingga saat ini

Menurut Ismail (Anak dari Pemohon), Bahwa penundaan pengajuan pemecahan sertifikat oleh pihak BPN sepertinya sudah memasuki pertengahan tahun, dan sampai saat ini belum ada hasil keputusan dari pihak pertanahan Bulukumba dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut

“Proses pengajuan pemecahan sertifikat ke pertanahan mulai sejak bulan November 2021, dan sepertinya, pihak pertanahan sengaja melakukan penundaan dengan alasan ada pihak lain yang sedang mengklaim, padahal sejak pertama dilakukan mediasi di Aula kantor pertanahan Bulukumba pihak pengklaim tidak pernah hadir setiap dilakukan pertemuan mediasi” Tutur Ismail

Kata Ismail bahwa, Kami merasa ada yang ganjil di badan pertanahan Bulukumba, pasalnya, pihak pertanahan sejauh ini belum memberikan hak penuh bagi kami selaku pemohon, yang seharusnya pihak pertanahan Bulukumba tidak lagi menahan dan menunda-nunda pengajuan pemecahan sertifikat orang tua saya. Karena, proses pengajuannya sudah 2 X 90 hari kerja sejak masa sanggahan dilakukan oleh oleh pihak pengklaim”, Tuturnya

“Dari awal mediasi dilakukan di Aula kantor pertanahan Bulukumba, pihak pengklaim tidak pernah hadir, jadi saya berharap pihak pertanahan Bulukumba agar memberikan hak kepada orang tua saya untuk segerah memproses pemecahan sertifikat yang diajukan orang tua saya” Harapnya

Sementara itu, Kasi pertanahan Ahmad yang dikonfirmasi via telepon belum memberikan keterangan terkait pemecahan yang diajukan oleh pemohon dengan alasan menunggu hasil dari Ombudsman.

“Pertanahan kan pelayanan, kemudian dilapor. Tentunya, kami pun menanti, apakah kami ditegur oleh Ombudsman atau tidak, ternyata kami tunggu juga laporan itu dari Ombudsman tidak ada. Berarti tindakan kami benar” Pungkasnya

Kata Ahmad bahwa setelah tidak ada teguran dari Ombudsman, maka pihak pertanahan akan melakukan proses gelar yang dipimpin langsung oleh kepala kantor pertanahan.

“Ada keputusan pada waktu itu, masukkan itu semua yang pernah saya minta waktu kita di mediasi terkait putusannya, karena yang dimasukkan pada waktu itu hanya putusan Mahkamah agung dengan eksekusi” Lanjutnya

Olehnya itu, dari hasil gelar itu Ahmad meminta untuk semua putusan dilampirkan.

“Ya kami butuhkan semua putusan mulai dari bawah, karena yang dilampirkan pada waktu itu hanya putusan Mahkama Agung dan eksekusi. Jadi semua putusan-putusan mulai dari PN Bulukumba, Pengadilan Tinggi, Mahkamah. Setelah dilengkapi semua putusan-putusan barulah diusulkan kembali ke pimpinan untuk dibuatkan sertifikat pemecahan,” tutupnya.

Laporan: Andi Burhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *