AGAM

Polres Agam Amankan 1, Orang Laki-Laki Diduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja dan Shabu.

158
×

Polres Agam Amankan 1, Orang Laki-Laki Diduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja dan Shabu.

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com_Agam.
Team Opsnal Resnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP ALEYXI AUBEYDILLAH, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja dan shabu.

Kegiatan pengamanan dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Juli 2022, jam,21.30 wib lokasinya, Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Dengan identitasnya, (RS)(Edo) 05-08-1993, 29 tahun, Laki-laki, Minang / Melayu, Buruh Harian Lepas, Pulai jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Barang bukti yang disita, 3 (tiga) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.

1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) helai celana levis pendek merk VR Wolfis warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah tanpa plat nomor.

Kronologis singkat penangkapan
awalnya team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka (RS) Edo ada memiliki, menyimpan, menguasai narkotika yang akan ia edarkan kepada pelanggannya.

Team opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Agam berangkat menuju tkp dan menemukan tersangka (RD) sedang stnby di tepi jalan untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haramnya itu, lokasinya disimpang MAN 5 Agam Pulai Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Setelah menemukan tersangka sedang duduk – duduk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut kepadanya, team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung mengamankan (RS)

Karena mengetahui kedatangan Polisi saat itu tersangka (RS) berusaha membuang BB ganja siap edar ke semak – semak, namun karena diketahui petugas BB tersebut berhasil diamankan.

Dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas yang melakukan penangkapan, terhadap tersangka (RS) dilakukan pemeriksaan tempat dan badan.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan plastik warna bening diatas tanah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu untuk pakainya dibungkus dalam plastik warna bening dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana dibagian kanan belakang.

Saat dilakukan interogasi tersangka (Edo) mengakui bahwa dirumahnya masih ada disimpan 1 paket ganja yang siap edar juga.

Kemudian team Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka yang berjarak lebih kurang 50 meter dari TKP tersangka (RS) ditangkap.

Saat itu juga ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun berat keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tersangka Edo adalah sebagai berikut, Barang Bukti ganja seberat 40 gram, Barang Bukti Shabu seberat 0,5 gram setelah team opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap tersangka petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka . tentang dari mana asal usul barang haram tersebut ia dapatkan.

Saat itu kepada petugas tersangka (RS) mengakui, bahwa barang haram itu ia dapatkan dari saudara (EF)Pgl. Fendi warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Setelah mendengar pengakuan (R S) team Opsnal langsung menyebar dan melakukan pengembangan dengan mengejar saudara sipen hingga menemukan tersangka Ef panggila. (Pd) sedang duduk di teras rumahnya.

Setelah team opsnal menemukan tersangka sedang duduk diteras rumahnya petugas langsung bertanya kepada tersangka, tentang keberadaan barang haram tersebut, kemudian tersangka mengaku dan menunjukkan bahwa bahwa barang haram tersebut disimpannya di kandang anjing depan rumahnya.(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *