Rangga Kembali Melanjutkan Sosialisasi Di Kelurahan Sombala Bella Takalar

Topikterkini.com-Takalar | Jum’at sore, (8/7/2022) Sosialisasi hari kedua Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, berlangsung di Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar.

Rangga Kembali Melanjutkan Sosialisasi Di Kelurahan Sombala Bella TakalarSelain Fahruddin Rangga, SE, MSi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, juga dihadiri Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan Sulsel (Disperkimtan), Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP dari unsur Profesional (Konsultan Perencanaan) sebagai narasumber. Pun beberapa perwakilan tokoh masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu sama pada saat titik pertama kemarin, peserta berasal dari kelurahan dan lingkungan di wilayah tersebut.

Ishak Amin Rusli, ST. MT utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang tampil sebagai nara sumber pertama dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

”Skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan,”kata Ishak.

Nara sumber kedua, Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP, banyak menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas dari semua dokumen perencanaan merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah.

Fahruddin Rangga, SE, MSi, sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah mengatakan dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.

“Secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran,”sambung Rangg sappan akrabnya.

Diakhir tanggapannya, Rangga mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan.

Laporan: Rachim Kallo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *