Syafril SE Dt. Rajo Api Anggota DPRD Agam, Minta Agar APBD Kabupaten Agam 2023 Menganut Prinsip Keadilan dan Pemerataan.

Agam Sumbar _Syafril SE Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, mengharapkan APBD Kabupaten Agam tahun 2023 dan seterusnya sampai dunia kiamat, agar menganut prinsip prinsip Keadilan dan Pemerataan.

Agar pembangunan bisa dilaksanakan sampai ke pelosok negeri kampuang kampung, Jorong jorong yang paling terujung dan terabaikan, agar hasil hasil pembangunan ini betul-betul dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kebupaten Agam tanpa terkecuali.ujarnya

0

Harapan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Rapar Gabungan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Senin tanggal 28 November 2022 dalam rangka pembahasan RAPBD Kabupaten Agam 2023 untuk disahkan menjadi APBD Kabupaten Agam.

Seperti adanya 16 Ruas Jalan yang perlu di cor atau di aspal di Kecamatan Palupuh, ini perlu dilakukan percepatan pembangunannya dan harus di anggarkan tiap tahun di APBD Kabupaten Agam.

Keadilan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Agam, ini sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 45 Alinea ke 4 dimana salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ( Umum)

Jadi dalam APBD Kabupaten Agam harus menganut prinsip keadilan dan pemerataan, TEAM TAPD Kabupaten Agam dan BANGGAR DPRD KABUPATEN harus peka terhadap aspirasi masyarakat dan sejalan dengan semangat Konstitusi Negara Republik Indonesia.

kata Nyiak Api, kita sudah hampir 80 tahun merdeka, masyarakat sudah tidak sabar lagi, masyarakat tidak mau lagi mendengar alasan ini itu.

Alasan pembangunan jalan batal atau ditunda atau tidak dibangun karena tidak prioritas, adalah alasan yang tidak masuk akal, tidak relevan dan tidak bisa lagi diterima, keterlaluan dan mencederai hati masyarakat.

masa jalan sebagai Urat Nadi perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, tidak prioritas.
kalo jalan tidak jadi dibangun karena alasan tidak ada dana, APBD tu dana untuk pembangunan tinggal Pos – posnya yang harus di isi.

Jadi marilah sekali lagi Nyiak harapkan, mulai 2023 dan seterusnya APBD Kabupaten disahkan berdasarkan prinsip prinsip Keadilan dan Pemerataan, Jangan sampai menjadi APBD yang ngawur, tidak pro rakyat dan tidak sesuai dengan semangat Konstitusi UUD 45,demikian Nyiak mengaakhiri.ujarnya.( Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *