KALIMANTAN SELATAN

RATUSAN Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Tolak Pengesahan RKHUP

64
×

RATUSAN Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Tolak Pengesahan RKHUP

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

BANJARMASIN- Penghina presiden hingga pemerkosaan dalam perkawinan, ini salah satu yang digaungkan ratusan mahasiswa di depan gedung DPRD Kalsel, Selasa (6/12/2022).

Hal itu disampaikan, perwakilan aksi mahasiswa, Yogi saat berorasi.

“Ada 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law yang tercantum didalam Pasal 2 dan 601 dan pidana mati (Pasal 67 dan 100),” katanya.

Selain itu, ada pasal yang berisiTindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk
mencelakakan orang (Pasal 252)

“Penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas yang merusak kebun atau tanah yang ditaburi benih (Pasal 277) dan tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilam (Pasal 280),” jelasnya.

Ia bilang, ada juga pasal yang bermasalah yakni penghapusan tindak pidana advokat curang, tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302) dan tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1).

“Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412) dan penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429), aborsi (Pasal 467) dan tindak pidana perzinaan (Pasal 415),” terangnya.

Ia menambahkan, ada tiga tuntutan mahasiswa yang disampaikan ke wakil rakyat yaitu
menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP bermasalah dan menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut serta menghilangkan pasal-pasal bermasalah.

“Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP secara keseluruhan sampe DPR RI atau stakeholder terkait melakukan pengkajian ulang draft RKUHP sesuai dengan kajian aliansi nasional reformasi KUHP, mengadakan uji publik, mengeluarkan naskah akademik, serta penjelasan penafsiran setiap pasal atau ketentuan umum,” tambahnya.

Penulis: Hadiey
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *