TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN
Banjarmasin – Pengurusan hak cipta ini sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn yang merupakan Peruusahan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.
Menurut Pembina MLS Foundation yakni HM. Lutfi Saifuddin yang juga seorang Politikus Gerindra Kalsel, semua yg diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.
Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya.
Sesuai peraturan yang berlaku bagi Pencipta telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, namun dalam keterangan yg terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut.
Legalize.idn beralamat di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
“Pentingnya mensosialisasikan Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan”. Kata M.Azmi Saifuddin.
“Dikarenakan Alm. H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau Bpk. H. Riswan”.sambungnya.
Namun tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan Deskripsi Ciptaan dalam Proses Pendaftaran yakni “Lagu Daerah Kalimantan Selatan & Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan Ciptaannya adalah Ahli Waris beliau, namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah, Demikian M. Azmi Saifuddin menutup pembicaraannya.
Penulis : Aprin
Editor : Nanda











