PKMAK Sultra Laporkan Ketua Pondok Pesantren Ummulqura Al Hatsjir ke Polres Konut

TOPIKterkini.com – KONUT | Pusat kajian mahasiswa anti korupsi (PKMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan insial AA atas dugaan korupsi pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir ke Polres Konawe Utara.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, bahwa bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013-2014 sebesar 25 Ekor Sapi hingga laporan ini kami buat Sapi-sapi tersebut tidak ada.

Hal itu diungkapkan oleh Presidium PKMAK Mudis Afriansyah saat di temui awak media, (13/1/2023).

Lanjut Mudis Afriansyah, bantuan Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) Tiga Unit Oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe Utara, dimana bangunan tersebut tidak selesai.

Dirinya juga menyebutkan, bantuan Pembangunan Mesjid Yayasan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp. 80.000.000,- dimana bangunan tersebut tidak selesai, dan diduga digelapkan.

Kemudian, bantuan dana hibah Tahun 2022 Sebesar Rp. 150.000.000 melalui Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe Utara yang berdasarkan investigasi yang kami lakukan Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir yang ditempatkan Desa Tangguluri Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara sudah tidak beroperasi.

“Sejak tahun 2019, sehingga besar dugaan kami bantuan tersebut digelapkan,” ungkap Presidium PKMAK Mudis Afriansyah

Mudis Afriansyah mengatakan, akibat dari tindakan yang dilakukan Ketua Yayasan tersebut telah melawan hukum yang patut diduga menyebabkan kerugian Negara.

“Kami menduga tidak mempunyai bangunan fisik. Bahwa tindakan (terlapor) melakukan penggelapan dana bantuan Pondok Pesantren Yayasan,” sambung Mudis

Dijelaskanya, penggelapan dana bantuan Ummulqura Al Hatsjir yang ditempatkan Desa Tangguluri, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara telah melahirkan tanda tanya besar.

“Kenapa pihak terkait yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum yang semestinya, seolah membiarkan kegiatan terjadi begitu saja?,” tuturnya.

Untuk itu, Mudis Afriansyah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah berdasarkan kewenangannya.

“Untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan laporan ini guna kepentingan hukum lebih lanjut,” ucap Mudis Afriansyah

Dirinya juga meminta, agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir.

“Masing-masing, AA Ketua Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe Utara, pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan pesantren,” tutupnya.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *