TOPIKterkini.com, TAKALAR — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 5 ton yang diamankan polres Takalar di wilayah Galesong Utara (Galut) hingga detik ini belum ada tersangka, Senin (23/1/2023).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Kita sdh periksa pemiliknya cm blm kita statuskan sbgi tersangka deng,” tulis Agus Purwanto.
“Semua saksi saksi sudah diperiksa kecuali ahli. Setelah kami periksa saksi ahli dari Pertamina dan Kementerian ESDM dan mengatakan perbuatan tersebut adalah pelanggaran maka penyidik akan menetapkan tersangka,” bebernya.
Selain itu, Agus juga membantah mengenai beberapa kasus yang ditangani Polres Takalar terkait pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dikabarkan berjalan ditempat.
“Satu kasus penimbunan BBM sudah tahap 2 dan penimbunan yang TKP Galut sudah tahap sidik, tidak perkara jalan ditempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar.
Meski begitu, Agus menegaskan, bahwa terkait ada oknum melakukan penimbunan silahkan sampaikan kepada kami dan siapa oknum tersebut.
Adapun diketahui pemilik BBM jenis solar yang berhasil diamankan Polisi di wilayah Galut tersebut berinisial “J”.
Satreskrim Polres Takalar diketahui melakukan penggerebekan terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jonggoa, Desa Aeng Batu batu, Kec. Galesong Utara (Galut), pada 25 Desember 2022 lalu.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 5 ton BBM jenis solar. (*)











