Andi Amir Hamsah beri Kuliah Umum “Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD”

Topikterkini.com-Makassar- Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Amir Hamsah, SH., M.H, memberi kuliah umum mahasiswa 120 orang, dekan dan wakil dekan 20 orang di Lantai 9 Gedung Tower DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/01/2023).

Rombongan dari Fakultas Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi PRIMA Puang Rimaggalatung (STIA PRIMA) Kabupaten Sengkang.

Sebelum memulai kuliah, Andi Amir Hamsah bertanya kepada mahasiswa yang sudah menantikan di ruangan itu. “Materi apa yang anda inginkan,”kata Puang Amir sapaan akrabnya.

Spontan beberapa mahasiswa mengajukan judul, “Fungsi Dewan,”koar mahasiswa serentak. Mendengar hal tersebut, Puang Amir pun menyampaikan judul kuliahnya “Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD”.

“Fungsi DPRD memiliki tiga fungsi,”ujar Andi Amir Hamsah memulai, Pembentukan Peraturan Daerah-Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Selain fungsi yang disampaikan di atas, ada juga tugas, wewenang DPRD, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Nah, setelah itu sambung Andi Amir, mengusulkan; Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian. Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah,”sambung Puang Amir seraya menambahkan memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkas Andi Amir Hamsah yang juga Ketua Alumni Smaga (SMAN) Makassar ’85.

Laporan: Rachim Kallo
Editor : Arief Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *