Topikterkini.Com.|Gunungsitoli- Terjadi kecelakaan lalulintas sepeda motor Vs pejalan kaki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2022. Sekitar pukul 15:00 wib di jalan umum jalan arah teluk dalam tepatnya di Desa hiliganoita kecamatan Bawalato kabupaten Nias
Kecelakaan lalulintas antara 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna putih nomor Polisi BB 2364 VL yang datang dari arah pasar Gunungsitoli menuju kearah teluk dalam menabrak yang di kendarai oleh Eta Juniman Berkat Syukur lase alias Eta Menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Masi’ati Laia alias Ina rohani
Akibat lakalantas tersebut, Seorang pejalan kaki bernama Masi’ati Laia alias Ina rohani
Warga desa Tetegawa’ai kecamatan Mazo kabupaten Nias Selatan, langsung di larikan kerumah sakit RSUD dr. M. THOMSEN NIAS.
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No.15, Kelurahan Pasar, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Masi’ati Laia alias Ina rohani terpaksa menginap tiga hari di rumah sakit umum, hingga kini korban telah pulang dari rumah sakit, kondisi sampai sekarang Korban belum sembuh total.
Maka pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT SatLantas Polres Nias dengan nomor polisi:LP/B/66/Vll/2022/SPKT.Satlantas/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juli 2022.
Agust hulu pada saat dikonfirmasi menyampaikan,” bahwa kejadian kecelakaan lalulintas di desa hiliganoita kecamatan Bawalato. kata penyidik lakalantas polres Nias masih proses dan pelaku telah di tetapkan menjadi tersangka,tapi belum ditahan,”kata keluarga korban
“Harapannya keluarga korban Agust hulu megatakan,”Meminta pihak polres Nias agar pelakunya penabrak Masi’ati Laia alias Ina rohani agar ditahan secepat mungkin,karna bisa saja pelaku melarikan diri atau barang bukti bisa saja dihilangkan,” ungkap keluarga korban dengan harapan pada saat dikonfirmasi melalui via seluler pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 19:06 wib.
Kasat Lantas polres Nias melalui Kanit lakalantas Ipda Bujur Himpun Sianturi
Menjelaskan kasus lakalantas tersebut telah dilaporkan Laporan Polisi nomor : polisi:LP/B/66/Vll/2022/SPKT.Satlantas/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juli 2022.
Kanit lakalantas Ipda Bujur Himpun Sianturi menyampaikan, terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi di desa hiliganoita kecamatan Bawalato, masih proses dan kita telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan kita telah memberikan Sp2p kepada keluarga korban,”ucap Kanit
Tambahnya,Kanit lakalantas polres Nias telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tersangka supaya menghadap di satlantas polres Nias namun belum di hadiri.
Masih kata Kanit, kita pun memberi surat panggilan kedua kepada keluarga pelaku, namun belum juga datang hingga sampai saat ini.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari kami dari pihak satlantas polres Nias telah mendatangi rumah pihak keluarga pelaku penabrak dan kepala desa namun tidak ada di tempat,kata Kanit
Terkait isu Bahwa Tersangka pelaku bebas berkeliaran itu tidak benar,Sebulan yang lalu pelaku di lihat keluarga korban.namun kita kan masih tahap proses dan sesuai SOP kami bg.
Himbauan kepada keluarga apabila mengetahui pelaku penabrakan itu Satlakalantas polres Nias siap menjemput Pelaku dan apabila tidak ada kita akan melakukan langkah-langkah dan mengeluarkan surat pemberitahuan DPO Sesuai dengan SOP kami bg,”tutupnya Kanit lakalantas polres Nias Ipda Bujur Himpun Sianturi pada saat dikonfirmasi diruang kantor nya (Arifin)