NTB

Hearing Ke Bawaslu Lobar, Gabungan LSM Lombok Barat Pertanyakan Kinerja Bawaslu

248
×

Hearing Ke Bawaslu Lobar, Gabungan LSM Lombok Barat Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com LOMBOK BARAT  :  Masing – masing Ketua dari Gabungan LSM Lobar  (Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat ) Menggedor Bawaslu Lobar untuk mempertanyakan  Kinerja dari Bawaslu yang terkesan tidak proporsional.

FATHURAHMAN LORD Mengkritisi Kinerja Bawaslu yang seakan menutup mata terkait permasalahan yang ada di KPU Lobar yang sangat Bobrok dan Menduga secara terang Terangan dan melanggar kode etik terkait dengan prekrutan petugas PPS dan PPK  yang seakan dalam hal ini Bawaslu  terkesan Membiarkan.

 

Aldy Menjelaskan  Bahwa ketentuan Pasal 30 huruf a angka 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengawasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS. Secara garis besar, Menurutnya pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional. Ucapnya.

 

Lanjut Aldy, Bawaslu dalam hal ini juga harus jeli dan buka mata, jangan hanya menunggu  Laporan dari masyarakat kemudian di tindak.

Ketua Bawaslu Lobar  Abrar.M.pd. Memaparkan terkait permasalahan yang ada di KPU Lobar  adalah sebuah pelarian saja.

Mengenai Nama nama yang di rekrut  sudah melewati berbagai pertimbangan,  harus bebas dari partai politik dan tidak terdaftar sebagai tim sukses di salah satu partai politik dan calon tertentu.

Mengenai laporan dan masukan dari temen temen pergerakan adalah sebuah  atensi buat kami agar bekerja lebih baik lagi kedepannya,  dan kami berjanji dalam waktu dekat akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku.  Cetusnya.

 

Fathurrahman Lord berjanji  akan terus mengawal dan mengawasi permasalahan ini, dan jika dari Bawaslu sendiri tidak merespon atau tidak menindaklanjuti laporan kami, kami janji akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar lagi. Tutupnya.

 

Liputan : foel/TT-01.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *