TOPIKterkini.com, TAKALAR — Soal pernyataan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya terkait anggaran Spesific Grant (SG) menjadi anggaran pokok pikiran (Pokir) sepertinya akan berbuntut panjang.
“Penggunaan SG itu diatur juknis oleh pusat. Penggunaanya tidak boleh keluar dari juknis. Tentang mau dari mana asalnya boleh saja asal sesuai juknis penggunaannya,” kata Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya.
Rupanya hal tersebut belakangan menuai polemik lantaran juknis yang dimaksud ketua DPRD Takalar itu tidak bisa diperlihatkan dan bahkan tidak ditemukan di halaman pencarian google.
Direktur LSM Lambusi, Nixon Sadli Karma menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017 dan kaitannya PMK 212/2022 pada APBD Takalar tahun 2023.
Nixon membeberkan, bahwa mekanisme pokir Anggota DPRD itu dimulai dari proses DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Atas dasar tersebut, Nixon menegaskan akan mempersiapkan laporan terkait pengelolaan Pokir ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
Ia mengaku telah mendeteksi pokir yang diklaim oleh anggota DPRD dan bahkan dianggapnya malah tak bertuan, karena masih banyak kejanggalan dan keanehan akan masalah pokir ini.
“Belum lagi siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk menghapus dan menginput usulan pokir ini di aplikasi SIPD. Kami sementara validasi semua info yang masuk,” papar Nixon.
“Sementara kami akan lakukan investigasi ke instansi terkait yakni, Dinas PUPR , Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang menjadi tempat penyimpanan pokir itu, untuk mengetahui apa saja yang menjadi peruntukkan anggaran tersebut,” beber Nixon.
Penting diketahui, pada tahun 2023 ini anggaran pokir yang terakomodir di beberapa OPD lingkup Pemkab Takalar mencapai Rp 15 miliar. Diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan. (*)