KALIMANTAN SELATAN

DEMO LSM BABAK Dengan Menyuarakan, ”Segera Proses Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kalimantan Selatan“

417
×

DEMO LSM BABAK Dengan Menyuarakan, ”Segera Proses Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kalimantan Selatan“

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

BANJARMASIN – LSM BABAK hari ini Melakukan aksi demo terkait kepemilikan tanah sertifikat tanah nomor 179 atas nama Chandra Gozali Rabu, (01/03/2023).

Demo pada hari ini dilakukan di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan dengan tuntuntan agar Kapolda segera menyelesaikan atau menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan tanah yang dilakukan oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk di kalimantan selatan ini.

Sebelumnya, LSM BABAK Berkumpul di depan gedung KNPI sebelum berjalan kaki ke depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan.

“Kapolda diharapkan segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan yang diduga di lakukan oleh perusahaan pakan ternak PT Japfa Comfeed Indonesia di desa tambang ulang tanah laut, dalam orasinya para pendemo menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan di dir krimum polda kal-sel mereka berharap kasus ini segera menemukan titik terangnya”.terang ali.

Tidak berselang lama, setelah orasi para pendemo melakukan rapat dewan perwakilan (RDP).
bersama pihak terkait.

RDP Dihadiri oleh ketua Dewan DR.(HC) H.Supian HK, S.H , Ketua komisi 1 Dra. Hj. Norma Norlias bersama Sekretarisnya dan komisi 1 H. Suripno Sumas dan anggotanya.

Pertemuan ini berlangsung di ruangan Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan dihadiri dari pihak PT. Japfa Comfeed dan pihak LSM BABAK selaku kuasa dari Chandra Gozali pemilik lahan atau tanah nomor 179 dan juga perwakilan 3 orang dari kantor BPN Kabupaten Tanah Laut .

“Bahwa benar lahan atau tanah sertifikat nomor 179 tersebut milik Chandra Gojali yang di keluarkan oleh pihak BPN Tanah Laut yang di minta oleh ketua Dewan ini”. Kata tukimah satu perwakilan BPN Tanah Laut.

Kemudian ada yang di anggap janggal,tukimah interupsi bahwa menyarankan bahwa permasalahan ini agar di selesaikan secara hukum perdata saja baik PT. Japfa Comfeed Indonesia dengan pihak Chandra Gojali selaku pemilik Tanah, sehingga membuat riuh suasana rapat.

“Perwakilan BPN kok plin plan, kata aliansyah padahal sebelumnya yang bersangkutan dengan lugas menyatakan setelah melakukan cek fakta dilapangan BPN Menegaskan bahwa lahan nomor 179 adalah milik Chandra Gozali”.

Ketika ketua dewan mendengar saran tukimah, ketua dewan langsung angkat bicara dan langsung menutup sidang rapat, karena dianggap sudah keluar jalur pokok rapat yang ada untuk dibahas.

Penulis : Aprin
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *