KALIMANTAN SELATAN

LSM BABAK Minta PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Kosongkan Lahan Milik Chandra Gojali SHM No 179

206
×

LSM BABAK Minta PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Kosongkan Lahan Milik Chandra Gojali SHM No 179

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

BANJARMASIN – Konflik agraria antara Chandra Gojali dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, terkait perusahaan pakan ternak tersebut diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan.

Permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan SHM No 179 atas nama Chandra Gojali dan di lokasi tersebut telah dibangun 3 kandang ayam tanpa IMB atau PBG.

Sekretaris Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel Haji Aliansyah S.Pd pada Rabu (1/3/2023) menyatakan agar pihak perusahaan segera mengosongkan lahan yang didasari sertifikat hak milik Chandra Gojali nomor 179, karena pihaknya sangat dirugikan apabila masih berdiri bangunan diatas lahan milik Chandra Gojali.

Ketua KPK-APP Kalsel ini, imbau PT Japfa Comfeed Indonesia mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada Chandra Gojali, harapnya.

Sehingga tidak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan aktivitas.

“Dalam pertemuan ini, kami meminta aparat hukum agar menginstruksikan penghentian pengoperasian sementara untuk menghormati proses hukum. Dan karena masih beroperasi maka kami berharap, demi keadilan bisa mengambil tindakan tegas dengan memasang police line (garis polisi, red), sambil menunggu putusan hukum tetap,” tegas mantan Ketua KNPI Banjar ini.

Bang Ali sapaan akrabnya, menduga sangat kuat adanya mafia lahan dalam kasus ini. Ada pengaduan ke pihak aparat penegak hukum, namun proses hukumnya tidak berjalan sebagai mestinya,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas S.H., M.H., menegaskan DPRD akan terus berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sengketa tanah guna mencegah terjadinya konflik.

“Kami (DPRD-red) akan terus melanjutkan penyelesaian konflik sengketa tanah yang selama ini terus terjadi dan belum dapat diatasi,” kata Suripno Sumas kepada wartawan di Gedung DPRD, Banjarmasin Rabu (1/3/2023)

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, benar lahan yang telah berdiri kandang ayam PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk tersebut tercatat dalam kepemilikan atas nama Chandra Ghozali dengan sertifikat tanah no 179.

Suripno Sumas mengatakan pertemuan kali ini belum ditemukan titik terang. Ia berharap adanya penyelesaian secara perundingan tidak melalui jalur hukum.

Penulis : Nando
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *