ANAK Kandung Diduga Dibawa Mantan Suami, Wanita ini Curhat Ke Humas Polda Kalteng

TOPIKTERKINI.COM|PALANGKARAYA

PALANGKARAYA – Seorang wanita berinisial LA (25) Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H akibat anak kandungnya yang berusia satu tahun diduga dibawa kabur mantan suaminya.

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, korban dan mantan suaminya diketahui menikah selama dua tahun secara agama dan adat saja.

Namun akibat tidak adanya kecocokan, akhirnya keduanya bersepakat untuk bercerai secara adat sejak empat bulan yang lalu.

“Jadi korban ini mengeluh kalau mantan suaminya ini tidak bekerja dan tidak memberikan nafkah, sehingga membulatkan niat untuk bercerai,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu (29 /04/2023).

Namun meskipun telah bercerai, hubungan antara korban dan mantan suami berjalan dengan baik.

Bahkan, pada saat korban bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah milik korban.

“Jadi korban ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Tetapi hal tersebut ditolak mantan suaminya dan tetap menawarkan diri untuk menjaga anak selagi korban bekerja,” ucapnya.

Selama korban bekerja, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban juga membelikan handphone atau gawai kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya.

Namun, pada Rabu (26/04/2023) pada saat korban pulang bekerja, dirinya tak mendapati anaknya dan mantan suaminya.

“Korban sempat mencari ke rumah mantan suaminya, Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam, korban disarankan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya.

Penulis : rjb/sam
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *